Mall Pelayanan Publik Berikan Kemudahan Untuk Masyarakat Mukomuko
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mukomuko, Apriansyah, ST, MT-Radar Utara/ Wahyudi -
Sebagai bentuk tindak lanjut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 23 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Mall Pelayanan Publik.
Dimana dalam prakteknya, mall pelayanan publik berisikan seluruh pelayanan dari semua OPD yang dulunya terpisah, kini menjadi satu kesatuan yang saling bersinergi.
BACA JUGA: Pemkab Mukomuko Bakal Tambah 1 Unit Mobil Damkar Baru, Nilai Capai Rp1,4 Miliar
BACA JUGA: Selama Ramadhan, Satpol PP Giatkan Razia Malam
"Adanya MPP ini akan mempermudah masyarakat kita dan ini merupakan langkah strategis yang mendatangkan banyak manfaat yang nyata bagi masyarakat luas,” jelasnya.
Mall Pelayanan Publik akan menampung semua pelayanan mulai dari pelayanan Perizinan, Administrasi Kependudukan hingga pelayanan perpajakan dan pelayanan lainnya.
Sehingga ke depan dapat mendobrak rutinitas dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas.
“Semoga saja apa yang kita rencanakan dapat terlaksana. Sehingga pemberian pelayanan dan kemudahan kepada masyarakat akan semakin maksimal,” pungkasnya. (*)