Info Penting Untuk 2,3 Juta Pegawai Non ASN: Cek Lagi Statusmu!

Ilustrasi ASN-Sekretariat Kabinet-

RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Pangkalan database tenaga non ASN, kini tengah menjadi perbincangan. Lumrah saja, basedata yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara atau BKN itu, telah diproses sejak Oktober 2022 lalu. 

Disebut-sebut, pangkalan data tersebut menjadi cikal bakal basis data, saat kebijakan pemerintah dalam penataan birokrasi nantinya dilakukan, sesuai dengan UU ASN terbaru.

Polemik keberadaan pegawai non ASN di lingkungan birokrasi yang berjumlah 2,3 juta se Indonesia, kembali menjadi sorotan. 

Rentet sorotan itu, menyikapi pelarangan pengangkatan non ASN di lingkungan birokrasi oleh pemerintah. 

BACA JUGA:Kebakaran di Marga Sakti, Sujono: Kita Turut Prihatin

BACA JUGA:Bulan Ramadhan, Pemdes Selubuk Cairkan BLT DD dan Titik Nol Pembangunan

Praktis, kantung-kantung pelayanan, nantinya hanya akan diisi oleh PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK saja. 

Pegawai non ASN bakal diangkat? sampai detik ini, belum ada keputusan pasti, khususnya soal mekanismenya. 

Sejuah ini, nasib komponen data non ASN itu, masih menunggu Peraturan Pemerintah yang kini statusnya masih sebatas draf atau rancangan.

BKN mulai responsif menyikapi persoalan ini. Lembaga yang tengah menjadi obyek rancangan PP sebagai aturan turunan dari UU ASN terbaru itu, menyampaikan sikapnya. 

BACA JUGA: Pemkab Mukomuko Bakal Tambah 1 Unit Mobil Damkar Baru, Nilai Capai Rp1,4 Miliar

BACA JUGA: Selama Ramadhan, Satpol PP Giatkan Razia Malam

Lewat unggahan resmi, BKN melempar tema tentang bagaimana mengecek tenaga Non-ASN yang telah masuk dalam database BKN?

BKN tidak membeber caranya. BKN cuma menerangkan, proses pendataan non-ASN telah rampung sejak Oktober 2022 lalu. Akan tetapi, hingga saat ini belum ada kebijakan lanjutan, perihal pendataan kembali.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan