Banner Dempo - kenedi

3 Petani Tergugat PT DDP Melawan, Nyatakan Banding Atas Putusan Pengadilan

Tiga petani Tanjung Sakti Kabupaten Mukomuko, Bengkulu menyatakan banding atas putusan gugatan PT Daria Dharma Pratama (DDP) di Pengadilan Negeri Mukomuko, 18 Maret 2024.-Radar Utara/ Wahyudi -

Hal ini sejalan dengan alat bukti HGU nomor 125 yang alamatnya tidak berada di wilayah Desa Serami Baru.

“Tentu, hasil putusan ini sangat membingungkan bagi kami dan membuat kami semakin yakin bahwa perjuangan atas tanah yang saat ini kami lakukan adalah perjungan yang benar dan kami tetap akan bertahan sampai titik darah penghabisan demi tercapainya keadilan,” katanya.

Tidak terima dinyatakan maling, ketiga orang petani pada Senin 18 Maret 2024 mendatangi Pengadilan Negeri kelas IIB untuk menyatakan banding. Mereka ditemani belasan petani lainnya. 

BACA JUGA:Proyek Patung Pejuang dan Harimau di Bundaran Kota Disiapkan Rp900 Juta

BACA JUGA:Kemiskinan di Mukomuko Turun Menjadi 10,76 Persen

Didampingi tokoh adat dan diiringi ritual adat suku Pekal Mukomuko, ketiga petani menyatakan banding.

Pendamping hukum petani, Abdullah SH menyatakan upaya ini adalah cara petani dalam memperjuangkan hak hukumnnya.

“Kami senang dengan keberanian petani yang menyatakan banding dan kami juga menyayangkan putusan pengadilan nomor. 6/PDT.G/2023/PN MKM, seharusnya petani menang," ujarnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan