BREAKING NEWS...Mantan Direktur RSUD Mukomuko dan Enam Pegawainya Ditetapkan Tersangka Korupsi
Kejari Mukomuko saat rilis tersangka korupsi anggaran di RSUD Mukomuko malam ini. -Radar Utara/Wahyudi-
Awalnya, sebanyak 7 orang tersebut diperiksa sebagai saksi.
Setelah dimintai keterangan berjam-jam. Dan dengan telah kecukupan minimal dua alat bukti.
BACA JUGA: BKKBN Diajak Berperan Turunkan Prevalensi Stunting 14 Persen
BACA JUGA:Potensi Muncul Masalah, Fokus Penyelesaian Aset
Maka tim penyidik langsung menetapkan mereka sebagai tersangka.
"Para tersangka akan ditahan. Ini untuk lebih mempermudah dan memperlancar proses penyidikan lebih lanjut,” katanya.
Perkara dugaan korupsi ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 4,8 miliar.
Ini setelah di hitung secara riil oleh tim auditor Kejati Bengkulu.
Miliaran rupiah kerugian negara itu adanya dugaan mark up dan SPJ fiktif.
BACA JUGA:APBD Bakal Dirogoh Untuk THR dan Gaji 13 Kada, Dewan Hingga ASN
BACA JUGA:Bangun Sinergitas untuk Mendorong Kemajuan
Disampaikan Kasi Pidsus, pengungkapan dugaan Tipikor pengelolaan keuangan RSUD banyak poin yang menjadi perhatian penyidik.
Diantaranya utang obat, utang alat kesehatan (Alkes), pembayaran honor dan gaji pegawai.
Sebagaimana diketahui, setelah dinaikannya status Tipikor keuangan RSUD Mukomuko ke penyidikan dan menahan enam tersangka.
Proses hukum terus berlanjut, dan tidak menutup kemungkinan bakal ada pihak lainnya yang ikut bertanggungjawab.