Gaji ASN Naik, Salary PPPK Tembus Rp7,3 Juta/bulan
Ilustrasi Gaji-ekonomi.bisnis.com-
BACA JUGA: Masuki Masa Panen Raya, Harga Gabah Kering Panen Mulai Stabil
BACA JUGA: GBD Ngeluh, SK Perpanjangan 2024 Sampai Honor 2 Bulan, Belum Cair
Kesepakatan itu, sudah tertuang dan ditegaskan dalam UU ASN terbaru. Pada Rapat Dengar Pendapat atau RDP itu, tidak hanya membahas mengenasi Tenaga Non-ASN saja.
Menteri Anas bilang, turut pula disampaikan usulan tugas dan fungsi BKN yang akan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah nantinya.
Potensi data siluman pegawai non ASN, menjadi satu kekhawatiran di lingkungan birokrasi. Terlebih, saat ini pemerintah tengah mempersiapkan lanjutan pengadaan pegawai lewat skema tes CPNS juga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kalangan pegawai non ASN di Pemda Bengkulu Utara kepada RU, sudah mulai menengarai adanya dugaan praktik nakal itu.
BACA JUGA:Potensi Muncul Masalah, Fokus Penyelesaian Aset
BACA JUGA:APBD Bakal Dirogoh Untuk THR dan Gaji 13 Kada, Dewan Hingga ASN
Untuk diketahui tahun 2022 lalu, setiap instansi pemerintah pusat hingga daerah, diminta membuat pangkalan data non ASN. Data-data tersebut, diinput ke sistem yang terintegrasi dengan pusat.
Proses itu, jauh sebelum kemudian pemerintah merevisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN menjadi UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Lewat beleid itu, pemerintah pusat menegasi, hanya ada 2 jenis pegawai di lingkungan birokrasi yakni PNS dan PPPK.
Membaca Surat Bupati BU, Ir H Mian, tertanggal 10 Oktober 2022, ada 487 orang yang tidak bisa diproses, karena tidak termasuk penjelasan dalam SE Menpan RB RI No : B/185/M.SM.02.03/2022 dan SE Menpan RB RI No : B/1511/M.SM.01.00/2022.
BACA JUGA:Bangun Sinergitas untuk Mendorong Kemajuan
BACA JUGA:Literasi Digital, Usin: Tingkatkan Kesadaran dan Keamanan Digital
Hasil uji publik atas data tenaga non ASN di lingkungan Pemda Bengkulu Utara (BU), sudah rampung pada 2022 lalu, tepatnya sejak 13 Oktober.