Usai Nongkrong di Cafe, 3 Pemuda Ini Diciduk Polisi
Polisi meringkus 3 pemuda yang membuat keributan dalam aksi penganiayaan di wilayah hukum Polsek Ketahun.-Radar Utara/ Sigit Haryanto-
KETRINA.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Diduga sempat ingin melarikan diri, tiga orang diduga menjadi pelaku pengeroyokan dan penganiayaan yang sempat berulah di wilayah hukum Polsek Ketahun, berhasil dibekuk oleh jajaran Satreskrim Polsek Ketahun.
Ketiga pemuda itu tak berkutik saat di ringkus polisi, atas ulahnya yang diduga membuat onar dan ribut-ribut setelah nongkrong di salah satu cafe malam tepatnya di jalur jalan tambang PT Injamata Ketahun.
Informasi yang berhasil dihimpun oleh Radar Utara, Jumat, 8 Maret 2024.
Identitas ketiga pelaku yang berhasil di amankan oleh polisi itu diantaranya adalah GTR, 16 tahun asal Desa Serangai, Kecamatan Batiknau, EIS, 27 tahun asal Kabupaten Sarolangun, Jambi dan NA, 22 tahun asal Desa Serangai, Kecamatan Batiknau.
BACA JUGA: GAWAT! Korban DBD Dikabarkan Meninggal, Jumlah Pasien DBD RSUD Lagita Meningkat
Ketiga pemuda tersebut terpaksa harus berurusan dengan polisi karena melakukan aksi pengeroyokan dan penganiayaan kepada korbannya.
Sebut saja korban, Febriadi, 37 tahun, asal Kelurahan Gading Cempaka, Kota Bengkulu yang berlokasi di salah satu Cafe jalan tambang, Desa Giri Kencana, Kecamatan Ketahun pada 27 Februari 2024.
"Korban yang waktu itu ingin pulang dari Cafe tempat ia nongkrong bersama kawan-kawannya, tiba-tiba bertemu dengan segerombolan yang tidak dikenal dan langsung diserang," ungkap Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Lambe Patabang Birana, SIK, MH, melalui Kapolsek Ketahun, Iptu Freddy Simaremare, SH, dalam rilisnya.
Dalam penyerangan yang dilakukan oleh oknum segerombolan itu, lanjut Kapolsek, korban sempat terkena pukul di kepala bagian kiri, pipi bagian kiri, bahu bagian kanan bahkan, leher korban juga sempat dicekik hingga terluka.
BACA JUGA: Puskeswan Putri Hijau Sediakan 1.000 Dosis Vaksin PMK untuk Kambing
BACA JUGA:Buffer Zone HGU PT Air Muring, Kadis LH Bengkulu Utara Bilang Begini...
"Dan hari ini, tiga pelaku yang terlibat dalam aksi pengeroyokan tersebut sudah kita amankan. Pelaku dibekuk oleh jajaran Satreskrim ketika berada di Kota Bengkulu," ujar Kapolsek.
"Saat, ini ketiga pelaku sudah berstatus tersangka dan kita jerat dengan Pasal Tindak Pidana Pengeroyokan Sub penganiayaan Pasal 170 ayat (2) ke 1e sub Pasal 351 KUHP," demikian Kapolsek. (*)