WAJIB Tau! Mari Mengingat Kembali Sejarah Rupiah
ILUSTRASI: Uang rupiah edisi spesial HUT RI ke-75--
RADAR UTARA - Belakangan ini, kita lazim mendengar dan membaca tentang redenominasi rupiah atau penyederhanaan. Pendeknya, penyederhanaan itu, nantinya bisa membuat uang di Indonesia, bakal lebih simpel. Semisal, tidak ada lagi uang nominal Rp 1.000,- tapi menjadi Rp 1. Namun hal ini masih menjadi perbincangan. Walau pun Bank Indonesia (BI), mengklaim sosialisasi soal redenominasi ini sudah dilakukan sejak 2010.
Hoaks juga turut membarengi ancer-ancer pemerintah ini. Lantas BI, membeber kabar menyesatkan itu, dengan paparan khusus dibarengi analogi dalam narasi. Kata BI, untuk mendapat gizi sempurna, diperlukan ketelitian ketika memilih makanan.
Begitu pun dengan menerima informasi. Kabar yang dikonsumsi, haruslah terkonfirmasi. Paparan BI ini, menyikapi hoaks desain Rupiah yang dikabarkan hasil redenominasi. Kata BI, uang tersebut bukan yang berlaku saat ini.
Lantas, BI pun menjelaskan, sosialisasi redenominasi Rupiah sudah dilakukan sejak 2010 lalu itu, merupakan penyederhanaan penulisan nominal uang dengan mengurangi angka nol. Akan tetapi, tidak mengubah daya beli. Contohnya, dengan menyerahkan uang Rp 10.000,- untuk mendapat soto ayam, setelah redenominasi, hanya menyerahkan Rp 10,- untuk soto ayam yang sama.
"Namun penerapannya harus pada momentum yang pas dan mempertimbangkan kondisi sosial, politik, dan ekonomi," jelas bank sentral nasional Indonesia ini.
Sebagaimana diketahui, BI juga mengeluarkan serta mengedarkan uang khusus kemerdekaan ke 75 tahun RI (UPK 75 Tahun RI) seperti ditukil dari laman resminya. Uang itu, berbentuk uang Rupiah kertas pecahan Rp 75.000 yang dilansir bertepatan dengan HUT ke–75 Kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus 2020.
Uang cetakan khusus itu, sebagai wujud rasa syukur atas anugerah kemerdekaan. Pengeluaran dan pengedaran UPK 75 ini, berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/11/PBI/2020 tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Rupiah Khusus Tahun Emisi 2020. Beleid itu diundangkan 14 Agustus 2020 dan dicatat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 194 sebagai alat pembayaran yang sah (legal tender) di seluruh wilayah NKRI. (bep)