Perusahaan Diharamkan Garap Area Buffer Zone, Disnakertran: Buat Laporan!

Aktivitas penanaman sawit yang dilakukan oleh PT Air Muring, diduga melanggar area buffer zone-Radar Utara/ Sigit Haryanto-

 

 Disnakertrans Minta Perusahaan dan SPSI Tampung Keluhan Karyawan

SEMENTARA itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bengkulu Utara, Sutrino, M.Pd.

Meminta kepada manajemen PT Air Muring dan jajaran SPSI di lingkungan perusahaan, untuk menampung dan mengkomunikasikan keluhan-keluhan yang sempat diutarakan oleh sejumlah karyawan di lingkungan perusahaan. 

Sutrino berharap, melalui komunikasi internal yang dibangun oleh perusahaan dan SPSI, persoalan atau keluhan yang dirasa merugikan karyawan, bisa dituntaskan.

BACA JUGA:Peralihan Menjadi Rawat Inap, Ini Kendala Puskesmas Suka Makmur...

BACA JUGA: Dana Desa Transfer Tahap I Mulai Ngalir ke 5 Desa di Pinang Raya

"Kebetulan hari ini, manajemen perusahaan datang ke kami (Disnakertrans) dan menceritakan situasi yang terjadi, meskipun keterangan yang kita terima baru sebatas versi dari perusahaan. Intinya, dari kehadiran perusahaan tadi, kami berharap keluhan yang sempat diutarakan oleh beberapa karyawan di lingkungan perusahaan itu bisa dikomunikasikan secara internal oleh perusahaan, SPSI dan melibatkan karyawan yang bersangkutan," ungkap Sutrino, Rabu, 6 Maret 2024.

Di sisi lain, lanjut Sutrino, apabila dalam proses komunikasi yang dijalin antara perusahaan, SPSI dan pihak karyawan nantinya.

Ada hal-hal prinsip yang dinilai tidak sesuai dengan harapan karyawan maka Sutrino membuka ruang kepada para karyawan yang merasa dirugikan atas kebijakan perusahaan.

Agar menyampaikan laporan secara resmi ke Disnakertrans Bengkulu Utara.

BACA JUGA: Penanganan DBD Jangan Hanya Mengandalkan Fogging!

BACA JUGA:Edaran Pemdes Kota Bani untuk Pemilik Kos dan Penghuninya. Ini Pesan Kades...

"Jika nanti ada pihak yang masih merasa dirugikan, silahkan sampaikan laporan resminya kepada kami. Atas dasar laporan resmi itulah, maka kita bisa mengupayakan langkah-langkah mediasi ataupun, penyelesaian sesuai amanat perundang-undangan tenaga kerja," tandasnya.

Sementara itu, salah seorang pekerja SKU PT Air Muring, Martunggal. Mengapresiasi atas sikap Disnakertrans Bengkulu Utara dalam merespon dan menindaklanjuti keluhan yang sebelumnya sempat ia sampaikan. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan