Catat Pernikahan Warga Non Muslim, KUA Tunggu Petunjuk Teknis

Catat Pernikahan Warga Non Muslim KUA Tunggu Petunjuk Teknis-libernesia.com-

Pihaknya menyebutkan, statmen yang disampaikan Menteri Agama RI, selama ini masyarakat non muslim mencatat pernikahannya di pencatatan sipil. 

Padahal, menurutnya, hal itu harusnya menjadi urusan Kementerian Agama. Ini juga dalam rangka mengembangkan fungsi KUA sebagai tempat  pencatatan nikah semua agama. 

BACA JUGA:Partai Gerindra Mulai Diincar Dua Calon Bupati Mukomuko

BACA JUGA:Kabarnya Pelabuhan CPO di Mukomuko Segera Dibangun

Ini juga dengan harapan data-data pernikahan dan penceraian bisa lebih terintegrasi dengan baik.

”Yang jelas, Kemenag Kabupaten Mukomuko menunggu juknis. Dan apa yang menjadi perintah atasan akan ditetapkan dan dijalankan khususnya di seluruh jajaran Kemenag Kabupaten Mukomuko,” pungkasnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan