Banner Dempo - kenedi

Mencatat Sejarah! DPT 4 Ribu, Kecamatan Air Padang Rebut 2 Kursi DPRD Bengkulu Utara

Proses perhitungan surat suara di salah satu TPS .-Radar Utara/Benny Siswanto-

Pasalnya, kedua figur ini, berhasil menguasai suara dan diprediksi lolos menjadi anggota DPRD Bengkulu Utara dengan jumlah DPT di Kecamatan Air Padang yang paling sedikit alias minimalis di Dapil II.

"Keberhasilan ini tak lepas dari dukungan keluarga besar di Kecamatan Air Padang serta masyarakat di Dapil II lainnya meliputi Kecamatan Padang Jaya dan Giri Mulya," ujar Morten Proshansen, Caleg Demokrat saat dibincangi usai menghadiri kegiatan PPK di Kecamatan Padang Jaya.

BACA JUGA:Dokumen APBD 2024 Tersandera Regulasi. Begini Nasib OPD, Juga Desa....

BACA JUGA:Bansos PKH, BPNT dan Pangan Untuk Bulan Februari 2024 Bakal Cair?

Dalam hitungannya, Partai Demokrat berhasil mengumpulkan 4.339 suara. Dimana Partai besutan Susilo Bambang Yudhoyono itu, mendapatkan suara terbanyak kedua setelah PDI Perjuangan dengan total suara partai 6.110 suara.

"Berdasarkan data dari semua saksi di TPS, Alhamdulillah mendapat suara 2.085. Sementara suara terbanyak di Kecamatan Air Padang mencapai 1000 lebih telah mencoblos saya," katanya

Meski begitu, Morten Proshansen memiliki keinginan, jika dirinya terpilih nanti, pihaknya akan memperjuangkan aspirasi masyarakat di kursi legislatif.

 Tidak hanya di wilayah Kecamatan Air Padang saja, namun masyarakat Padang Jaya dan Giri Mulya juga menjadi fokus perhatian sebagai wilayah konstituennya.

BACA JUGA:Baru 12 Desa Cairkan Dana Desa di Kabupaten Mukomuko

BACA JUGA: Setiap Hari Kamis, Bupati Mukomuko Ajak ASN Pakai Batik Khas Mukomuko

"Semua akan kita perjuangkan, terlebih untuk kepentingan masyarakat, Insha Allah kita siap," tandas Morten.

Penghitungan suara oleh KPU sudah dimulai sejak Rabu, 14 Februari 2024 dengan menggunakan aplikasi Sirekap untuk menghimpun data perolehan suara dari seluruh TPS di Indonesia. 

Meski demikian, beberapa hari lalu, terdapat kejanggalan dalam Sirekap Pileg 2024 karena adanya perbedaan antara jumlah perolehan total suara partai dan akumulasi suara caleg. 

Data perolehan suara berdasarkan Sirekap KPU belum bisa menjadi pedoman dapat kursi atau tidak caleg dan parpol tersebut. 

BACA JUGA: Pemilu di Mukomuko Aman, Bupati Acungkan Jempol

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan