GEGER...Meraba Area Sensitif ABG, Oknum Mantri Asusila Diciduk Polisi. Begini Kronologisnya...

Meraba area sensitif anak di bawah umur, oknum mantri ini diciduk polisi-Radar Utara/ Sigit Haryanto-

"Pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun dan paling banyak RP 5.000.000.000(lima miliar rupiah)," demikian Kapolsek.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan