Banner Dempo - kenedi

GEGER...Meraba Area Sensitif ABG, Oknum Mantri Asusila Diciduk Polisi. Begini Kronologisnya...

Meraba area sensitif anak di bawah umur, oknum mantri ini diciduk polisi-Radar Utara/ Sigit Haryanto-

BACA JUGA:Agar Awal Maret, ADD/DD Cair, Segera Lakukan Ini...

"Pelaku datang, masuk dan langsung mendekati korban yang saat itu duduk di sofa sembari melakukan tindakan yang tidak pantas," ujar Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Lambe Patabang Birana, SIK, MH melalui Kapolsek Putri Hijau, Iptu Achmad Nizar, SIK, MH, kepada media ini. 

Masih menurut Kapolsek, berdasarkan keterangan korban kepada polisi dan hasil pemeriksaan sementara oleh penyidik. 

Ulah oknum mantri bejat ini, berlanjut pada tindakan yang lebih sensitif dengan alasan melakukan pemeriksaan kesehatan korban. 

Bahkan, oknum mantri tersebut menyentuh bagian sensitif korban dari perut hingga ke bagian dada. Lebih jauh dikatakan Kapolsek, saat menjalankan aksinya ini, oknum mantri itu tidak dilengkapi dengan peralatan layaknya pengobatan atau medis. 

BACA JUGA:PENGUMUMAN KASN Rilis Hasil Akhir JPT Bengkulu Utara

BACA JUGA:Raih 224.583 Suara, Elisa Ermasari Kunci Satu Kursi DPD RI

"Tidak ada alat untuk memeriksa kesehatan, hanya menggunakan tangan pelaku," ujarnya. 

Lanjut Kapolsek, mendapatkan perlakuan tak senonoh yang dialami oleh anak dibawah umur yang berstatus pelajar itu. 

Orangtua korban langsung melaporkan peristiwa ini ke Mapolsek Putri Hijau, Senin, 19 Februari 2024 hingga polisi bergerak cepat untuk meringkus pelaku guna mempertanggungjawabkan perbuatanya. 

Kapolsek mengatakan, polisi telah berhasil mengamankan pelaku dan penyidik masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mendalami kasus ini. 

BACA JUGA: Para Pebisnis Wajib Punya! Ini 5 Keuntungan Pakai Kartu Kredit Bagi Pebisnis

BACA JUGA:NasDem Optimis Raih Unsur Pimpinan DPRD Kota Bengkulu

"Sudah kita amankan, sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," terang Kapolsek. 

Kapolsek memastikan, pihaknya akan menindak tegas aksi asusila yang menggegerkan warganya itu sesuai dengan ketentuan dan aturan hukum yang berlaku. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan