16 Pejabat Bengkulu Utara Dipantau KPK

Formulir LHKPN yang harus diisi pejabat, termasuk pejabat pemerintah daerah-NET-

BACA JUGA:BPS Gelar FGD Publikasi Bengkulu Utara Dalam Angka 2024

Tahun lalu, realisasi LHKPN secara nasional sektor eksekutif di capaian 97,5 persen dengan 290.891 wajib lapor. 

Wajib lapor itu meliputi yudikatif dengan 18.635 dengan 98,6 persen serta BUMD/BUMN dengan 42.663 wajib lapor dengan realisasi 98,6 persen. 

Aktivisi sosial daerah, Alfian Yudiansyah, turut urun bicara soal tertib LHKPN ini. Katanya, LHKPN tidak hanya menjadi wajah moril penyelenggara negara. 

"Selain menjadi indikator bagaimana peran nyatanya secara pribadi, mencegah praktik korupsi di kanal-kanal birokrasi dan pelayanan publik," ujarnya. 

BACA JUGA: GAWAT! Selama Seminggu, SPBU Putri Hijau Tak Layani Pembelian Pertalite. Ini Alasannya

BACA JUGA:KMP Pulo Tello Docking, Enggano Terancam Terisolir

Walau pun, terus dia, tak jarang ditemukan data-data yang terkesan anomali yang kemudian menjadi heboh ketika seeorang pejabat negara atau penyelenggara pemerintahan itu tersangkut kasus hukum. 

"Mungkin saja, pejabat itu menggunakan nama orang lain dalam asset-assetnya. Modus semacam ini sangat rentan dan mungkin bahkan terbuka untuk dilakukan," ungkapnya memperkirakan. (*)


--

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan