16 Pejabat Bengkulu Utara Dipantau KPK

Formulir LHKPN yang harus diisi pejabat, termasuk pejabat pemerintah daerah-NET-

Diketahui, daerah ini terdapat 160 pejabat yang menjadi obyek wajib lapor harta kekayaannya saban tahun kepada lembaga anti rasuah itu. 

Terdapat 144 pejabat yang telah melaporkannya. Realisasi tersebut setara dengan di kisaran 90 persen. 

BACA JUGA: Tangani ODGJ, Pemkab Mukomuko Gandeng Rumah Sakit Ini...

BACA JUGA: Seng dan Triplek Untuk Rumah Warga Korban Kebakaran

Atau sebanyak 16 pejabat masih mengutak-atik angka-angka harta kekayaan dan progresnya pascapenghujung tahun lalu.

"Masih ada waktu, bisa jadi masih dalam proses. Kami dari APIP terus melakukan koordinasi terkait tertib LHKPN ini. Tahun lalu Pemda BU 100 persen pelaporannya," ujar Silaban menjelaskan. 

Untuk diketahui juga, jumlah Wajib LHKPN Tahun Lapor 2022 per 31 Desember 2023 adalah 371.096 orang. 

Dari total itu, yang telah menyampaikan LHKPN sebanyak 367.014 orang sehingga tingkat pelaporan LHKPN secara nasional sampai dengan tanggal tersebut sebesar 98.90%.

BACA JUGA: 27 Desa di Mukomuko Belum Tuntaskan APBDes 2024

BACA JUGA:Dukung Indikasi Geografis Produk, Pemprov Bengkulu Isyaratkan Buat Pergub dan SE

Paparan angka-angka harta kekayaan pejabat itu, bakal dilakukan verifikasi administratif oleh Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN.

Tahun lalu, jumlah yang telah dinyatakan lengkap sebanyak 355,794 orang sehingga tingkat kepatuhan LHKPN secara nasional sampai dengan tanggal tersebut sebesar 95.88 persen.

"LHKPN berfungsi sebagai instrumen pengawasan harta kekayaan PN/WL serta pengelolaan SDM, seperti mengangkat atau mempromosikan PN/WL berdasarkan kepatuhan LHKPNnya," terang KPK.

Bagi PN/WL yang tidak memenuhi kewajiban LHKPN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, akan dikenakan sanksi administratif.

BACA JUGA: TMMD Ke-119 Kodim 0428/MM, Tuntaskan Keterisoliran Warga Lubuk Talang

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan