Kelindan Wewenang Wasit Pemilu Bernama Bawaslu
Kelindan Wewenang Wasit Pemilu Bernama Bawaslu-bawaslu.go.id-
RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Jelang pencoblosan, Bawaslu menjadi garda penting dalam menjaga iklim kontestasi politik agar berkapastian hukum dan fair.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), menegasi soal pelaporan dugaan pelanggaran dengan minutasi yang wajib dipahami masyarakat.
Salah satunya, dugaan pelanggaran Pemilu, wajib dilapor paling lama 7 hari, sejak diketahuinya pelanggaran kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Dalam UU Pemilu, Bawaslu diberikan ruang leluasa dalam menegakkan aturan. Tidak hanya UU Pemilu.
BACA JUGA: Ratusan Knalpot Brong Disita, Penjual Bisa Ditindak!
BACA JUGA: Surat dengan TTE, Harusnya Lebih Cepat Diproses
Tapi UU dan aturan lain yang dapat dipakai, dalam menyikapi sebuah dugaan pelanggaran.
Diantaranya, seperti UU Aparatur Sipil Negara (ASN), UU TNI-Polri, sampai dengan UU Desa alih-alih menjaga marwah pesta demokrasi.
Berikut wewenang Bawaslu mulai dari Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota di Indonesia, berdasarkan UU Pemilu.
BAWASLU RI
a. menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu;
BACA JUGA: Harga Cabai Meroket, Waspadai Ancaman Inflasi
BACA JUGA:Larang Pemilih, Bisa Dipenjara Setahun. Begini Aturanya...
b. memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran,