Selama Masa Tenang, Bawaslu Mukomuko Bongkar 2.833 APK Pemilu 2024
Bawaslu Mukomuko saat membongkar APK peserta pemilu di masa tenang-Radar Utara/ Wahyudi -
Sekarang ini dititipkan di masing-masing Kantor Sekretariat Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslucam).
Teguh menjelaskan, ribuan buah APK milik peserta pemilu. Nanti bisa diambil oleh masing-masing peserta.
Namun untuk mengambil APK yang dijadikan barang bukti Bawaslu tersebut, tentu ada aturanya.
BACA JUGA:Masa Tenang, Bawaslu Mukomuko Bersihkan APK Pemilu 2024
BACA JUGA:Disperindag Pastikan Kuota Gas Elpiji Subsidi Untuk Mukomuko Cukup
Selain itu, Teguh juga mengatakan, selama masa tenang ini. Bawaslu Kabupaten Mukomuko juga menerjunkan sebanyak 781 pengawas ke 148 desa dan tiga kelurahan dalam wilayah ini.
Rinciannya yaitu sebanyak 45 orang Pengawas Kecamatan (Panwascam), 151 orang Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD) dan 585 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).
"Mereka seluruhnya kita libatkan melakukan pengawasan selama masa tenang ini. Ratusan pengawas yang tersebar di 15 kecamatan itu, akan bekerja siang dan malam. Untuk mengantisipasi adanya politik uang dari peserta pemilu untuk mendapatkan suara atau dukungan," katanya.
Teguh juga mengingatkan kepada seluruh peserta pemilu. Selama masa tenang, tidak ada lagi yang namanya kampanye dalam bentuk apapun.
BACA JUGA: Amankan Pemilu 2204, Polres Mukomuko Kerahkan 166 Personil
BACA JUGA: KPU Mukomuko Distribusikan 1.930 Kotak Suara dan 1.544 Bilik Suara Pemilu 2024
Pihaknya menyampaikan, ada beberapa hal yang dilarang dilakukan peserta pemilu ataupun caleg dan tim dari peserta Pemilu.
Salah satunya seperti dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk dapat dukungan.
Lalu, selama masa tenang, media massa, media cetak, media daring, media sosial, dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta pemilu.
Ataupun dalam bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan kampanye, baik itu menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.