Ada Bantuan 150 Juta, Tapi Syaratnya Bikin Geleng-Geleng

SCREENSHOT laman resmi Badan Bahasa-Radar Utara/Benny Siswanto-

Calon penerima, setidaknya berkecimpung di bidang ini selama minimal 40 tahun dan atau minimal 50 tahun, berkarya dan mengembangkan kesastraan di Indonesia.

Disampaikan pula, petunjuk teknis penyaluran Bantuan Pemerintah Bidang Kebahasaan dan Kesastraan: Penguatan Komunitas Sastra serta informasi pendaftarannya. 

BACA JUGA: Tren Minum Teh Artisan dan Potensi di Baliknya

BACA JUGA: Saatnya Gasifikasi Pembangkit Listrik

"...dapat dilihat pada laman https://spiritpusbanglin.kemdikbud.go.id/banpem.php.," begitu dijelas dalam laman isntagram Badan Bahasa.

Agar lebih jelas lagi, penyelenggara program menyampaikan, adanya hotline untuk memperoleh informasi lebih lanjut oleh calon penerima bantuan atau pemohon. 

"dapat menghubungi nomor layanan Pusat Pengembangan dan Pelindungan Bahasa dan Sastra melalui pesan WhatsApp di nomor 0821-4000-9935," bebernya. 

Dalam program serupa, RU juga pernah mewartakan pada tahun 2023 lalu. Dijelaskan, pendaftaran dan unggah berkas usulan bantuan, pendaftarannya dibuka sampai dengan 31 Mei 2023. 

BACA JUGA: Sebaiknya Hindari 10 Jenis Makanan yang Dapat Menyebabkan Jerawat..

BACA JUGA:Sukseskan Pemilu 2024. Ini Pesan Kakan Kemenag Mukomuko Untuk Jajarannya...

Indeks bantuan programnya juga tak beda dengan tahun ini oleh rumpun organisasi Kemendikbud-Ristek itu. Nilai maksimalnya hingga Rp 150 juta. 

Ada pula penghargaan hingga Rp 25 juta. Hal itu sebagaimana dilugas dalam Keputusan Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemendikbud-Ristek Nomor 0568/I/HK.06/2022 tentang Juknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Bidang Kebahasaan dan Kesastraan : Penguatan Komunitas Sastra pada BP2B Anggaran 2023. 

Bantuan Pemerintah yang diselenggarakan berupa fasilitasi dan penghargaan yang akan diberikan kepada Komunitas Sastra dan perseorangan atas sumbangsihnya dalam mengembangkan komunitas sastra di wilayahnya.

"...disalurkan melalui transfer dalam bentuk uang dari bank penyalur ke rekening penerima Bantuan dengan ketentuan: 1. paling banyak diberikan sebesar Rp 150.000.000," dalam kabar yang dirilis penyelenggara. 

BACA JUGA:Petani di Lubuk Sanai Terancam Gagal Tanam Padi, Ini Penyebabnya

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan