Jangan Panik! Ini 6 Cara yang Dilakukan, Jika Kartu Kredit Anda Kena Bobol
Cara yang Dilakukan, Jika Kartu Kredit Anda Kena Bobol-blog.justika.com-
5. Anda harus mengajukan surat sanggahan;
Surat ini biasanya berisikan tentang sanggahan atau penolakan atau konfirmasi anda tentang sebuah keputusan yang ditetapkan oleh pihak bank.
Misalnya, pihak bank memberikan pernyataan, jika anda melakukan transaksi dibulan juni 2020 pada pusat pembelanjaan, padahal transaksi tersebut bukan untuk anda, melainkan transaksi pihak lain.
BACA JUGA:Irigasi Jebol, Tantawi Dali: PUPR Harus Segera Melakukan Penanganan
BACA JUGA: Mengenal Ilmuan Dunia : Andre Marie Ampere, Penemu Elektromagnet
Kondisi inilah anda dapat melayangkan surat sanggahan tersebut pada pihak bank penerbit kartu kredit.
Untuk surat sanggahan biasanya dapat diminta dari pihak bank penerbit lewat email atau bisa juga langsung datang kekantor bank yang bersangkutan.
Agar sanggahan yang anda ajukan tersebut dapat lebih cepat diproses dan juga minim pembantahan.
Pada umumnya proses pengurusan tersebut cukup lama, maka sebaiknya anda meluangkan waktu 30-45 menit untuk langsung menyelesaikan kasus pembobolan pada kartu kredit anda.
BACA JUGA:Bawaslu Pastikan Penanganan Dugaan Pelanggaran Elisa Berlanjut
BACA JUGA:Pasal Nomor Registrasi APBD, Ditjen Keuda Surati Gubernur
Hal ini dilakukan agar pihak bank dapat cepat dalam mengambil keputusan dan masalah anda tersebut selasai.
Namun, sebelum meminta surat sanggahan tersebut pastikan terlebih dahulu kepada pihak bank, pada saat anda menghubungi call center anda dapat menanyakan langsung prihal tersebut.
Apakah surat sanggahan itu dibutuhkan atau tidak, jika tidak dibutuhkan maka anda tidak perlu repot-repot untuk mengurus surat sanggahan ini.
6. Anda harus membuat kartu kredit yang baru;