Belum Ada Izin, Pengembangan Wisata Pantai Terganjal
Belum Ada Izin, Pengembangan Wisata Pantai Terganjal-seringjalan.com-
Jika belum memiliki SK tersebut, tentu tidak boleh ada pembangunan dan pengembangan tempat wisata dikawasan tersebut.
Walaupun usulan khusus pemanfaatan fungsi CA menjadi TWA hutan pantai yang disampaikan seluruhnya telah dikabulkan.
BACA JUGA: Tingkatkan Partisipasi Pemilih, TPS Pemilu Harus Dipercantik
BACA JUGA: Ralin Dikar Jabat Koordinator Sekretariat Bawaslu Mukomuko
Dengan total luas yang di sampaikan pemerintah pusat sebelumnya, lebih kurang 51,2 hektar, namun jika tidak memiliki SK tetap saja hal tersebut belum dinyatakan kuat.
“Tentunya kami tetap akan berupaya memperjuangkan pembangunan didaerah ini, dan pastinya hal tersebut dapat berjalan jika terbangunnya sinergitas dalam memperjuangkan rencana tersebut,” punhkasnya. (*)