Belum Ada Izin, Pengembangan Wisata Pantai Terganjal

Belum Ada Izin, Pengembangan Wisata Pantai Terganjal-seringjalan.com-

MUKOMUKO, RADARUTARA.BACAKORAN.CO– Rencana pengembangan wisata bahari di Kabupaten Mukomuko, hingga sekarang masih terganjal. Meski di awal tahun 2023 lalu.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko telah optimis mendapatkan persetujuan dari Pemerintah pusat, terkait soal perubahan status kawasan pantai dari Cagar Alam (CA) menjadi Taman Wisata Alam (TWA) di Mukomuko.

Agar dapat di kembangkan dan dimanfaatkan menjadi pengembangan tempat wisata. Terganjalnya rencana tersebut pasca bergantinya kepemimpinan di OPD yang merencanakan tersebut.

Bahkan teranvam batal meskipun sebelumnya berkaitan usulan sudah pernah dilakukan pembahasan per lokus  oleh tim terpadu atas usulan perubahan kawasan hutan di Jakarta.

BACA JUGA: Tuntaskan Proyek Pembangunan RS Pratama, Kontraktor Diberi Waktu 30 Hari

BACA JUGA:Warga Harus Peka Terhadap Ancaman Bencana

“Rencana strategis pengembangan wisata, saya belum mengetahuinya. Nanti akan saya lihat dulu dibidang yang menanganinya. Karena baru beberap hari menjabat disini,” kata Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga (Disparpora) Mukomuko, Novria Eka Putra S.STP.

Sementara itu, Asisten 1 Pemkab Mukomuko, Haryanto, S.KM menjelaskan. Sebelumnya memang ada rencana terkait pengembangan objek wisata di wilayah pantai Mukomuko.

Namun pembangunannya terhalang oleh status kawasan yang masih CA. Maka dari itu Pemkab Mukomuko melalui Diparpora sebelumnya sudah mengajukan perubahan kawasan menjadi TWA, sehingga bisa dikembangkan.

Setelah dilaksanakan uji konsistensi terhadap hasil pembahasan perlokus tim terpadu, usulan perubahan kawasan hutan, di Jakarta beberapa waktu lalu.

BACA JUGA:Pemkab Susun Kajian Risiko Bencana di Kabupaten Mukomuko

BACA JUGA: Seragam Sekolah Gratis Dibagi Sebelum Tahun Ajaran Baru 2024

Tim terpadu merekomendasikan seluas 51,2 Hektar CA di Kabupaten Mukomuko akan turun status menjadi TWA.

“Jadi lampu hijau tersebut telah kita dapat tinggal lagi OPD teknis terkait memperjuangkan tahapan selanjutnya, agar Pemkab Mukomuko segera menerima Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan (KLHK) RI, soal pemanfaatan hutan pantai CA yang turun status menjadi TWA,” ujarnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan