BREAKING NEWS...Pacaran, Siswi SMP Jadi Korban Asusila. Kronologisnya Bikin Geleng Kepala...

Terduga pelaku asusila siswi SMP berhasil diringkus polisi-Radar Utara/ Sigit Haryanto-

Korban sempat menghilang dari rumah. Ayah korban, lanjut Kapolsek, yang saat itu terkejut melihat anaknya sedang tidak berada di dalam kamar pun, sempat panik dan berusaha mencari keberadaan anaknya. 

"Setelah malam itu, tahu anak perempuannya tidak berada di rumah. Kedua orang tua korban sempat melakukan pencarian di luar rumah, bahkan upaya pencarian ke rumah pelaku (pacar korban, Red) juga dilakukan, tapi anak perempuannya tetap tidak ditemukan," terang Kapolsek.

 BACA JUGA:Rogoh Dana Belanja Tak Terduga Untuk Irigasi Jebol. Ini Saran Ketua KTNA...

BACA JUGA:Terus Jadi Sorotan, ASN Semakin Nekat!

"Saat itu juga kedua orang tua korban langsung memutuskan untuk pulang kembali ke rumah. Tiba-tiba dari arah belakang rumah, si korban muncul dengan mengeluh sakit perut. Tapi orang tua korban tidak percaya begitu saja dan berusaha mendesak korban untuk menceritakan peristiwa yang terjadi sebenarnya. Dari situlah terungkap, bahwa korban ini sudah disetubuhi oleh pelaku sebanyak tiga kali di TKP yang sama (belakang rumah korban, Red)," ujarnya.

Atas laporan dugaan asusila ini lah, lanjut Kapolsek. 

Pihaknya langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.

"Untuk pelaku berinisial BR, 19 tahun sudah kita amankan di Mapolsek Putri Hijau. Selanjutnya, kita akan lakukan pemeriksaan lebih lanjut lagi terhadap saksi, korban dan pelaku hingga berkoordinasi dengan Unit PPA Polres Bengkulu Utara ," tandasnya.

 BACA JUGA:Warga Harus Peka Terhadap Ancaman Bencana

BACA JUGA:Pemkab Susun Kajian Risiko Bencana di Kabupaten Mukomuko

"Dalam perkara ini, pelaku akan kita jerat dengan UU Persetubuhan dan Pencabulan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2) Sub Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI No 17 Tahun 2016.

 Tentang Penetapan Peraturan Pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 Tahun 2002.

"Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun dan paling banyak Rp 5.000.000.000(lima miliar rupiah)," demikian Kapolsek. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan