3 Desa Ini Usulkan Inclave Lahan ke PT Air Muring
Kepala Desa Air Muring, H M Soib-Dok. Radar Utara-
KETRINA, RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Tiga desa di Kecamatan Putri Hijau, Kabupaten Bengkulu Utara, yakni Desa Air Muring, Desa Air Petai, dan Desa Karang Tengah, kompak mengusulkan permohonan inclave lahan kepada PT Air Muring.
Usulan tersebut disampaikan seiring dengan rencana akan berakhirnya masa izin Hak Guna Usaha (HGU) PT Air Muring yang dijadwalkan akan diperpanjang pada tahun 2026 mendatang.
Melalui usulan itu, ketiga desa berharap PT Air Muring dapat mengalokasikan sebagian lahan inclave untuk dimanfaatkan sebagai kebun kas desa.
Kebun kas desa tersebut nantinya diharapkan dapat menjadi salah satu sumber pendapatan desa guna menunjang pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
BACA JUGA:Massa Kecewa, Legalitas HGU PT. ABS Tak Diperlihatkan BPN Bengkulu
BACA JUGA:Rencana Bangun Fasilitas Publik, Pemanfaatan Eks HGU PT. BRI Dimatangkan
Kepala Desa Air Muring, H M Soib, menerangkan bahwa permohonan inclave lahan tersebut telah secara resmi disampaikan kepada pihak perusahaan.
Selain itu, usulan tersebut juga telah ditembuskan kepada jajaran pihak terkait, mulai dari Bupati Bengkulu Utara, DPRD Bengkulu Utara, hingga Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Dalam usulan ini, ketiga desa hanya memohon lahan inclave kepada PT Air Muring untuk keperluan kebun kas desa,” ungkap H M Soib.
Terkait luasan lahan yang diusulkan, Kades menjelaskan bahwa permohonan tersebut masih bersifat usulan.
BACA JUGA:Areal Puluhan Hektar Eks HGU Calon INFS Rentan Picu Konflik
Menurutnya, desa tidak mematok luas tertentu dan akan menyesuaikan dengan rekomendasi pemerintah daerah serta kemampuan pihak perusahaan.
“Soal berapa luas lahan yang nanti dapat direalisasikan, tentu desa akan mengacu pada rekomendasi pemerintah daerah dan kemampuan perusahaan. Yang terpenting, ada komitmen bersama untuk saling mendukung,” jelasnya.
