Iklan doni 2

Selasa Besok, 1.873 Honorer Mukomuko Terima SK PPPK Paruh Waktu

Selasa besok, ribuan PPPK paruh waktu Mukomuko bakal terima SK-Radar Utara/ Wahyudi -

MUKOMUKO, RADARUTARA.BACAKORAN.CO — Kabar menggembirakan menutup akhir tahun 2025 bagi ribuan tenaga honorer di Kabupaten Mukomuko. Setelah penantian panjang dan penuh ketidakpastian, sebanyak 1.873 tenaga honorer akhirnya resmi menerima Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Momen ini menjadi kado akhir tahun yang sarat harapan, sekaligus sebagai tanda masuknya babak baru pengabdian mereka sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Pembagian SK PPPK tersebut dijadwalkan berlangsung Selasa pagi, 30 Desember 2025, di lapangan Kantor Bupati Mukomuko. Penyerahan akan dilakukan secara langsung oleh Bupati Mukomuko, H Choirul Huda, SH sebagai bentuk penghargaan dan pengakuan pemerintah daerah atas dedikasi para honorer yang selama ini setia mengabdi di berbagai sektor pelayanan publik.

Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mukomuko, Haryanto, SKM, menjelaskan bahwa seluruh penerima SK diwajibkan hadir tepat waktu dan mengenakan pakaian Korpri. Ketentuan ini diberlakukan untuk menjaga ketertiban sekaligus menegaskan identitas para penerima sebagai bagian dari keluarga besar ASN.

BACA JUGA:Ribuan PPPK Paruh Waktu Bengkulu Utara Bakal Dilantik 31 Desember, Gunakan Seragam Ini...

BACA JUGA:Tak Ikut Seleksi Tahap Dua, 902 Honorer Kehilangan Prioritas PPPK Paruh Waktu

“Ini adalah bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menata kepegawaian sekaligus memberikan kepastian status bagi tenaga honorer yang telah lama mengabdi. Kami berharap para penerima SK dapat menjaga integritas, meningkatkan kinerja, dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujar Haryanto.

Ia menambahkan, penetapan PPPK paruh waktu ini merupakan langkah strategis pemerintah daerah dalam menyesuaikan kebutuhan organisasi dengan kemampuan fiskal daerah, tanpa mengabaikan hak dan kesejahteraan tenaga honorer. Dengan status baru tersebut, para penerima SK diharapkan bekerja lebih profesional, disiplin, dan bertanggung jawab sesuai aturan yang berlaku.

"Ini adalah penghargaan dan pengakuan atas kerja keras mereka selama bertahun-tahun, sekaligus suntikan semangat untuk terus berkontribusi membangun daerah," pungkasnya. (rel)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan