Kedaulatan Penuh Ada di Bilik Suara

Pekerja melakukan pengepakan logistik pemilu di gudang logistik pemilu Universitas Muhammadiyah Kudus, Jawa Tengah. -ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho-

RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Setiap lima tahun sekali rakyat Indonesia merayakan pesta demokrasi pemilihan umum (pemilu) untuk memilih para wakil mereka yang akan duduk di kursi parlemen, baik di daerah maupun tingkat pusat.

Tak hanya memilih wakil rakyat karena perhelatan lima tahunan ini juga dipakai untuk ikut memilih presiden dan wakil presiden baru guna memimpin lima tahun ke depan.

Pesta demokrasi ini memang tidak murah dan bukan hal mudah sebab melibatkan seluruh rakyat Indonesia yang telah memenuhi ketentuan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Perlu dukungan piranti teknologi terkini dan sumber daya manusia tak sedikit mulai dari tingkat bawah yakni petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) untuk memastikan pesta demokasi itu berjalan sesuai rencana.

BACA JUGA: Bawaslu Bakal Proses Status WhatsApp Oknum Kadis Pendidikan Mukomuko

BACA JUGA: 37 Desa Akan Diisi Pj Kades, Begini Langkah DPMD Mukomuko

Tak gampang untuk mengakomodasi aspirasi ratusan juta rakyat yang bermukim di negara dengan 17.000 pulau, terbentang seluas 1.904.569 kilometer persegi.

KPU saja mencatat, terdapat 203.056.748 pemilih di dalam negeri terdiri dari 101.467.243 pemilih laki-laki dan 101.589.505 pemilih perempuan akan menyerahkan kedaulatan demokrasinya di 820.161 tempat pemungutan suara (TPS) saat 14 Februari 2024.

Seluruh bilik suara itu menyebar di 83.731 desa/kelurahan pada 7.277 kecamatan di 514 kabupaten/kota di 38 provinsi.

Terdapat pula sebanyak 3.059 TPS di luar negeri untuk melayani warga negara Indonesia sebanyak 1.750.474 orang yang bermukim di 128 negara di dunia.

BACA JUGA:Honor Anggota Linmas Hanya Rp200 Ribu Per bulan

BACA JUGA: Listrik Saluran Udara Tegangan Tinggi Mengalir, Warga Keluhkan Tegangan Rendah

Bukan perkara mudah untuk memastikan terpenuhinya hak suara setiap pemilih.

KPU sejak awal harus memastikan bahkan di sebuah daerah terpencil dengan populasi hanya beberapa pemilih saja, mereka berhak mencoblos pada 14 Februari 2024.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan