Banner Dempo - kenedi

Bawaslu Bakal Proses Status WhatsApp Oknum Kadis Pendidikan Mukomuko

Bawaslu Bakal Proses Status WhatsApp Oknum Kadis Pendidikan Mukomuko-Radar Utara/ Wahyudi -

BACA JUGA: KPU Pastikan Ada Jaminan Kesehatan Bagi Penyelenggara Pemilu

"HP saya ini jalan sendiri. Padahal saya tidak telepon, tapi terpencet sendiri. Saya tidak memposting poto, tiba-tiba ada postingan poto di history WhatsApp. Jadi kalau poto calon DPR RI yang terposting di history WhatsApp saya, bukan saya yang posting. Tapi terposting sendiri. Saya juga mohon maaf atas kejadian ini," ungkap Epi. 

Atas turut serta dugaan mengkampanyekan salah satu calon anggota DPR RI. 

Maka yang bersangkutan diduga melanggar UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Jo. UU Nomor 7 Tahun 2023 yang mengatur netralitas ASN. 

Dan dalam UU tersebut, juga terdapat sanksi pidana bagi ASN yang terlibat politik praktis. 

BACA JUGA: Keselamatan, Kesehatan dan Keamanan Kerja Didorong Menjadi Budaya

BACA JUGA:Kerusakan Tutupan Hutan Tinggi, Pemprov Bengkulu Lakukan Ini

Sanksi pidana bagi pelanggarannya yaitu Setiap ASN, anggota TNI dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepala desa, perangkat desa, dan/ atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama I (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) (Pasal 494). (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan