Nelayan Diminta Tinggalkan Pukat Harimau, Ini Langkah Dinas Perikanan

Kantor Dinas Perikanan melakukan langkah-langkah agar nelayan meninggalkan alat pukat harimau. -Radar Utara/ Wahyudi -

Dijelaskan Eddy, modifikasi pukat trawl seperti ada rantai kejut diganti dengan timah dan ada kantong alat tangkap betuk ketupat diganti bentuk kotak. 

Termasuk ukuran alat tangkap diganti dari satu inci menjadi dua inci, agar alat tangkap dengan ukuran tersebut masih dapat menyelamatkan ikan kecil. 

BACA JUGA: KPU Pastikan Ada Jaminan Kesehatan Bagi Penyelenggara Pemilu

BACA JUGA: Sorot Dugaan Politisasi Anggaran di Bengkulu Utara

Selain itu, alat tangkap dengan ukuran satu inci berbentuk ketupat pada saat penuh ikan tidak ada ikan kecil yang bisa keluar.

"Kalau alat tangkap sistem kotak kalau ukuran alat tangkap dua inci dia tetap dua inci dan kalau dia satu inci dia tetap satu inci, sehingga ada ruang ikan kecil keluar," jelasnya.

Nelayan di daerah ini, katanya, diberi kesempatan untuk melakukan modifikasi pukat trawl menjadi alat tangkap ramah lingkungan hingga bulan Desember 2023. 

Sebab pemerintah sudah lama memberikan kesempatan kepada nelayan yang menggunakan pukat trawl.

BACA JUGA: Pemkab Rancang Pembangunan Daerah Mukomuko 20 Tahun ke Depan

BACA JUGA: Wasri Siap Lanjutkan Pembangunan Kabupaten Mukomuko

"Nelayan harus segera beralih menggunakan alat tangkap ramah lingkungan sesuai yang dianjurkan oleh pemerintah," pungkasnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan