Iklan doni 2

Kementerian Imipas Berikan Remisi untuk Warga Binaan Terdampak Bencana

Menteri Imipas Agus Andrianto (tengah) memberikan keterangan usai Rapat Koordinasi Evaluasi dan Pengendalian Kinerja Tahun 2025 Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) RI, Jakarta, Selasa (16/12/2025).-(Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan)-

RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) RI memberikan remisi atas kejadian luar biasa kepada warga binaan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan yang terdampak bencana banjir di Provinsi Aceh, Sumatra Utara (Sumut), dan Sumatra Barat (Sumbar).

"Kepada warga binaan yang kami keluarkan kemarin dari Aceh Tamiang, mereka, saya dapat informasi, juga sangat berkontribusi di dalam memberikan bantuan kepada masyarakat pada saat bencana. Saat ini, jangan dicari, biarkan mereka membantu keluarga,” kata Menteri Imipas Agus Andrianto dalam keterangan resmi, Rabu (17/12/2025).

Agus mengatakan, pemberian remisi atas kejadian luar biasa itu didasarkan pada Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.

Jenis remisi ini pernah diberikan dalam bencana gempa bumi serta tsunami Aceh dan Kepulauan Nias melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2005 dan pada bencana gempa bumi di Sulawesi Tengah melalui Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 31 Tahun 2019.

BACA JUGA:Pemerintah Siapkan Restrukturisasi dan Bantuan Koperasi Terdampak Bencana

BACA JUGA:Sumsel Kirim 56 Ton Bantuan untuk Pengungsi Bencana di Sumatra

Lebih lanjut, Agus juga memberikan apresiasi kepada seluruh pegawai Kemenimipas di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat yang terus berjuang dan berkomitmen bersama untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat di tengah bencana dan masa pemulihan.

Apresiasi itu melalui pemberian penghargaan sesuai dengan kinerja para pegawai yang telah menunjukkan dedikasinya di tengah bencana.

“Penghargaannya bisa mutasi, bisa sekolah, promosi apa yang mereka bisa terima, termasuk juga kalau bisa diajukan penghargaan tanda jasa kepada mereka-mereka,” ujarnya.

Sebelumnya, kisah heroik warga binaan di tengah bencana banjir di Aceh Tamiang diceritakan oleh Hakim Pengadilan Negeri Kuala Simpang, Qisthi Widyastuti.

Qisthi bercerita bahwa ia ditolong oleh seorang warga binaan saat banjir di Aceh Tamiang. Ternyata, warga binaan itu merupakan narapidana yang dulunya Qisthi vonis dalam perkara kasus pencurian. (**)

 

Sumber Infopublik.id

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan