Rp880 Juta Untuk Bayar Asuransi Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian
Rp880 Juta Untuk Bayar Asuransi Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian-umsu.ac.id-
MUKOMUKO, RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Kabar baik bagi masyarakat di Kabupaten Mukomuko. Pasalnya, di tahun 2024 ini.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko telah menyediakan anggran untuk membiayai iuran asuransi berupa jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm).
Tidak tanggung-tanggung, jumlah anggaran yang disiapkan itu mencapai Rp880 juta sumber APBD Kabupaten Mukomuko tahun 2024.
Ada pun Pos anggaran untuk membayar iuran asuransi JKK dan JKm, berada di Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Mukomuko.
BACA JUGA: HUT Mukomuko Dipusatkan di Alun-alun, Samping Kantor Kemenag
BACA JUGA: Disperindag Buka Stand Pameran HUT Kabupaten Mukomuko
Kepala Disnakertrans Kabupaten Mukomuko, Drs. H Marjohan melalui Kabid Hubungan Industrial, Destri Gandalia, S.STP mengatakan. Bantuan jaminan sosial kecelakaan kerja dan kematian, kembali dialokasikan anggaranya di tahun ini.
Adapun sasaran dari bantuan jaminan sosial kecelakaan kerja dan kematian itu yaiyu untuk sebanyak 5.043 orang.
"Rinciannya, nelayan sebanyak 1.593 orang, Ketua RT/RW dan pengurus Mesjid sebanyak 618 orang, pekerja Non Aparatur Sipil Negara (ASN) sebanyak 2.832 orang," jelasnya.
Dibeberkannya, iuran untuk peserta Non ASN dan Ketua RT/RW serta pengurus Mesjid sebesar Rp13.500 perbulan.
BACA JUGA:Pemkab Komitmen Lindungi Keselamatan Nelayan Mukomuko
BACA JUGA: KPU Pastikan Ada Jaminan Kesehatan Bagi Penyelenggara Pemilu
Itu terdiri dari iuran JKK sebesar Rp6.000 dan JKm sebesar Rp7.500 per bulan. Lalu untuk nelayan, iuran jaminan kecelakaan kerja sebesar Rp 10.000 dan jaminan kematian sebesar Rp 6.800.
Sehingga total iuran yang mesti dibayar sebesar Rp 16.800 per bulan untuk perorang.