INGAT! Dilarang Membawa Ponsel ke Bilik Suara Saat Pencoblosan
TAMPAK Suasana simulasi pemungutan suara yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum Bengkulu Utara, dua hari lalu.-Radar Utara/ Sigit Haryanto-
RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Jadwal pencoblosan Pemilu 2024 telah ditetapkan pada 14 Februari mendatang.
Setiap masyarakat yang memenuhi syarat sebagai pemilih, patut memahami aturan tentang pemungutan suara khususnya, saat berada di areal bilik suara.
Berdasarkan PKPU Nomor 25 Tahun 2023, seluruh pemilih dilarang untuk membawa telepon genggam atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara.
Ketua PPK Ketahun, Hendri menjelaskan, larangan ini diberlakukan guna memastikan bahwa pemungutan suara berlangsung dengan menjaga azas kerahasiaan.
BACA JUGA:Perusahaan Diminta Berikan Waktu Agar Karyawan Menggunakan Hak Suara
BACA JUGA:Kuota 2.000 Hektar Program Replanting, Tanaman Karet ke Sawit Juga Bisa?
"Nanti akan disusul oleh ketegasan dari petugas yang ada di tempat pemungutan suara masing-masing. Minimal sebelum masuk ke bilik suara petugas KPPS akan memastikan pemilih tidak membawa HP. Pemilih bisa menitipkan HP di meja Ketua KPPS," tegas Hendri, saat dikonfirmasi pada Rabu, 31 Januari 2024.
Hendri menambahkan, selain dilarang mendokumentasikan hak pilihnya pada bilik suara, pemilih juga dilarang membubuhkan tulisan atau catatan dalam bentuk apapun, pada surat suara.
"Dalam konteks, ini KPPS juga dapat mendahulukan pemilih penyandang disabilitas," demikian Hendri.
Sebagaimana diketahui, situasi persis seperti hari pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) sampai dengan sistem pengamanannya, Selasa, 30 Januari 2024 digelar KPU Bengkulu Utara (BU), dalam simulasi.
BACA JUGA:Payung Hukum Desa Masih Berbentuk Draf Perdes, Berpotensi Pungli?
BACA JUGA:35.000 Bibit Sawit Konversi, Dihargai Hingga Rp45 Ribu/Batang. Ini Penjelasan Disbun
Pantauan RU, simulasi yang dipusatkan di Gedung Serba Guna Sahri Romli, dilakukan dengan melibatkan stakeholder terkait, termasuk mereka yang melakukan pemilihan.
Pihak yang dilibatkan mulai dari unsur penyelenggara, pengawasan, aparat keamanan, linmas sampai dengan pemilih, menjadi pesertanya.