Perusahaan Diminta Berikan Waktu Agar Karyawan Menggunakan Hak Suara
Perusahaan Diminta Berikan Waktu Agar Karyawan Menggunakan Hak Suara -Radar Utara/ Sigit Haryanto-
RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Camat Pinang Raya, M Irfan, S.Sos, meminta kepada seluruh perusahaan di wilayah kerjanya agar memberi kesempatan bagi pekerja atau karyawan untuk menggunakan hak pilihnya pada 14 Februari 2024 mendatang. =
Ketentuan ini, menurut Camat, sudah diatur oleh pemerintah ataupun, pihak penyelenggara Pemilu.
"Untuk mendorong partisipasi masyarakat, kita minta kepada perusahaan untuk memberi kesempatan bagi pekerja atau karyawan untuk menggunakan hak pilihnya pada Pemilu nanti," imbau Camat.
Dikatakan Camat, apabila pada saat hari pencoblosan nanti pekerja atau karyawan tetap dituntut untuk harus bekerja maka perusahaan diminta untuk menyesuaikan atau mengatur waktu kerja supaya para pekerja yang juga warga negara dapat menyalurkan hak pilihnya.
BACA JUGA:Kuota 2.000 Hektar Program Replanting, Tanaman Karet ke Sawit Juga Bisa?
BACA JUGA:Payung Hukum Desa Masih Berbentuk Draf Perdes, Berpotensi Pungli?
"Apabila pada hari pemungutan suara harus bekerja, tolong perusahaan bisa mengatur waktu kerja supaya karyawan tetap dapat menggunakan hak pilihnya," tegasnya.
Bahkan lebih jauh, lanjut Camat, bila diperlukan seluruh perusahaan dapat memfasilitasi atau memberi akses kemudahan terhadap para pekerjanya untuk bisa sampai di masing-masing tempat pemungutan suara mereka terdaftar.
"Bila perlu perusahaan bisa memberi kemudahan atau memfasilitasi para pekerja agar bisa sampai di tempat pemungutan suara sesuai tempat dimana mereka terdata sebagai pemilih dan bisa menyalurkan hak pilihnya," demikian Camat.
Untuk diketahui bersama, KPU Bengkulu Utara telah menetapkan DPT sebanyak 217.841 pemilih. Pelaksanaan pemilihannya nanti akan menjadi obyek kerja 6.272 KPPS yang sudah direkrut.
BACA JUGA:35.000 Bibit Sawit Konversi, Dihargai Hingga Rp45 Ribu/Batang. Ini Penjelasan Disbun
BACA JUGA:Usulkan Pencairan Dana Desa Tahap I TA 2024, Bagaimana dengan ADD?
Total 7 orang untuk setiap TPS. Untuk KPPS honornya, mulai dari Rp 1,1 juta sampai dengan Rp 1,2 juta perbulan. Perbedaan indeks honor, dipengaruhi oleh jabatan.
Linmas yang diperlukan pada 896 TPS yang menyebar pada 220 desa dan kelurahan, akan melibatkan tidak kurang dari 1.792 personel.