Surat Pengunduran Diri Kades Bumi Harjo Resmi Diproses
Camat Pinang Raya, M. Irfan, S.Sos-Radar Utara/ Sigit Haryanto-
KETRINA, RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Pemerintah Kecamatan Pinang Raya, Kabupaten Bengkulu Utara memastikan bahwa surat permohonan pengunduran diri Kepala Desa Bumi Harjo (D3) telah diterima dan diproses sesuai prosedur.
Surat tersebut disampaikan oleh Pemerintah Desa Bumi Harjo kepada kecamatan dan terhitung mulai Rabu 26 November 2025 dokumen pengunduran diri itu telah dilimpahkan kepada Bupati Bengkulu Utara melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bengkulu Utara.
Camat Pinang Raya, M. Irfan, S.Sos, menegaskan bahwa gejolak terkait pengunduran diri Kades Bumi Harjo telah ditindaklanjuti sesuai ketentuan dan jenjang administratif yang berlaku. Pihak kecamatan bergerak cepat memastikan proses berjalan sebagaimana mestinya.
“Surat pengunduran diri yang bersangkutan sudah kami proses dan kami teruskan kepada Bupati Bengkulu Utara. Selanjutnya, sepenuhnya kami serahkan kepada Bupati sebagai pihak yang berwenang menindaklanjuti,” jelas Irfan.
Ia menambahkan, meskipun surat pengunduran diri sudah diajukan, status Kades Bumi Harjo masih tetap sebagai kepala desa aktif sampai Bupati Bengkulu Utara mengeluarkan keputusan resmi pemberhentian.
BACA JUGA:Kades Bumi Harjo Tegaskan Mundur, Proses Bergulir ke Meja Bupati
BACA JUGA:Kades dan Ketua BPD Bumi Harjo Mengundurkan Diri, Ini Alasannya...
Selama keputusan tersebut belum diterbitkan, Irfan menegaskan bahwa Kades Bumi Harjo masih memiliki kewenangan penuh untuk menjalankan tugas pemerintahan desa serta menyelesaikan seluruh laporan pertanggungjawaban selama masa jabatannya.
“Selama belum ada keputusan resmi dari Bupati, roda pemerintahan desa harus tetap berjalan seperti biasa. Kami berharap seluruh perangkat desa tetap bekerja sebagaimana mestinya,” tegasnya.
Pemerintah Kecamatan Pinang Raya juga mengimbau masyarakat dan perangkat desa untuk tetap tenang serta tidak terpengaruh oleh dinamika yang tengah berlangsung. Proses administrasi pengunduran diri kades akan mengikuti seluruh aturan yang berlaku hingga keputusan final ditetapkan oleh Bupati Bengkulu Utara. (*)