Kades Bumi Harjo Tegaskan Mundur, Proses Bergulir ke Meja Bupati
Camat Pinang Raya, M. Irfan, S.Sos-Radar Utara/ Sigit Haryanto-
KETRINA, RADARUTARA.BACAKORAN.CO- Proses pengunduran diri Kepala Desa (Kades) Bumi Harjo, Kecamatan Pinang Raya, Kabupaten Bengkulu Utara, kini memasuki babak baru.
Setelah melalui rangkaian mediasi di tingkat desa hingga musyawarah bersama lembaga BPD, dipastikan bahwa permohonan pengunduran diri tersebut tetap dilanjutkan ke tahapan selanjutnya.
Kepada Radar Utara, Camat Pinang Raya, M. Irfan, S.Sos, mengungkapkan bahwa pada Senin, 24 November 2025, surat resmi pengajuan pengunduran diri dari Kades Bumi Harjo akan disampaikan pihak desa ke kantor kecamatan.
“Setelah surat itu masuk, pemerintah kecamatan akan segera meneruskan permohonan tersebut kepada Bupati Bengkulu Utara,” jelas Camat saat dikonfirmasi Radar Utara Senin, 24 November 2025.
Namun demikian, ditegaskan oleh Camat Irfan, status Kades tidak serta-merta berakhir sebelum adanya surat pemberhentian resmi dari Bupati.
BACA JUGA:Kades dan Ketua BPD Bumi Harjo Mengundurkan Diri, Ini Alasannya...
BACA JUGA:Raih Status ODF, Desa Bumi Harjo Dukung Deklarasi Kecamatan Sehat
“Selama belum ada surat pemberhentian dari Bupati, maka kades yang bersangkutan masih berstatus sebagai kepala desa,” tegasnya.
Selama proses administrasi pengunduran diri itu berjalan, Camat meminta agar Kades tetap menjalankan kewajiban dan menyelesaikan seluruh pertanggungjawaban selama masa jabatannya.
“Tanggung jawab dan administrasi harus tetap dituntaskan sesuai ketentuan,” imbuhnya.
Sebelumnya, upaya mediasi dan klarifikasi telah dilakukan oleh pemerintah kecamatan bersama BPD dan pihak desa.
Namun hingga mediasi terakhir, Kades Bumi Harjo tetap bersikukuh mempertahankan keputusannya untuk mundur dari jabatan.
BACA JUGA:Kades dan Ketua BPD Bumi Harjo Mengundurkan Diri, Ini Alasannya...
BACA JUGA:Raih Status ODF, Desa Bumi Harjo Dukung Deklarasi Kecamatan Sehat