Banner Dempo - kenedi

Payung Hukum Anggaran Rp254,3 Miliar

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) BU, Margono, S.Pd-Radar Utara/Benny Siswanto-

Kata Pandji, penyusunan draf yang turut mencermati perkembangan regulasi sesuai jenjang, juga menjadi bagian kerja ini. 

"Daerah tetap menempatkan penyelenggaraan dana desa ini, sebagai bagian kerja strategis. Intinya begitu," Pandji menuturkan. 

Dalam proses tersebut, dijelaskannya pula. Selain dinamika regulasi. Penelaahan regulasi yang diterbitkan otoritas secara berjenjang, juga dilakukan. 

BACA JUGA: Masjid Desa Pasar Sebelat Tak Masuk Perhatian, Kades Ungkit Proposal & Janji Tahun 2022

BACA JUGA: Pembangunan Puskesmas Prototype Ulok Kupai Gagal?

Tujuannya, terus dia, agar payung hukum yang nantinya digunakan pemerintah desa, dalam mendesain rancang bangun desanya tahun ini, bisa representatif dengan regulasi-regulasi yang ada. 

"Seperti alokasi-alokasi wajib. Layaknya ketahanan pangan, BLT DD, pemberdayaan, sampai dengan infrastruktur, dapat diakomodir sesuai dengan regulasi yang ada," ujarnya.

Pantauan RU, penegasan soal penyelenggaraan dana desa sendiri, salah satunya tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146 Tahun 2023. 

Regulasi yang diteken Menkeu, Sri Mulyani itu, mengatur tentang Pengelokasian Dana Desa Setiap Desa, Penyaluran dan Penggunaan Dana Desa Tahun 2024.

BACA JUGA: Sesuai Regulasi, Rehab Jembatan Gantung Muara Santan dari Bankeu Daerah

BACA JUGA:Jangan Sampai Terlewatkan! Ini 10 Film Terbaru yang Akan Tayang di Bioskop Februari-April 2024

Beleid itu, menjabar penjelasan dan penegasan beberapa hal yang wajib dirujuk desa. Seperti Alokasi Dasar yang merupakan alokasi yang dibagi secara proporsional kepada setiap Desa. 

Alokasi Afirmasi yakni alokasi yang dibagi secara proporsional kepada Desa tertinggal dan Desa sangat tertinggal dan dapat mempertimbangkan jumlah penduduk miskin tinggi di Desa tertinggal dan Desa sangat tertinggal.

Alokasi Kinerja yang dibagi kepada Desa dengan kinerja terbaik. Alokasi Formula adalah alokasi yang dihitung dengan memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis. 

Indeks Kesulitan Geografis Desa yakni angka yang mencerminkan tingkat kesulitan geografis suatu Desa berdasarkan variabel ketersediaan pelayanan dasar, kondisi infrastruktur, transportasi, dan komunikasi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan