Titik Distribusi Bansos Bapang Wajib di Kantor Desa dan Kelurahan

Titik Distribusi Bansos Bapang Wajib di Kantor Desa dan Kelurahan-Radar Utara / Benny Siswanto-

RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Adanya surat penolakan skema penyaluran bantuan sosial (bansos) Bantuan Pangan (Bapang) dari salah satu desa di wilayah Kecamatan Hulu Palik, yang meminta penyalurannya tidak di kantor desa tapi langsung di Gudang Bulog Taba Tembilang, direspon tegas daerah. 

Kepala Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Bengkulu Utara, Sabani,SH, saat dikonfirmasi Radar Utara menyampaikan, prosedur penyaluran bansos dari Badan Pangan Nasional (Bapanas) dengan komponen program terdiri dari beras 10 kg dan minyak 2 kg per bulan untuk setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM), sudah ditetapkan dengan titik distribusinya di kantor desa dan kantor kelurahan. 

"Secara program, penyaluran Bapang tidak di Gudang Bulog. Tapi di setiap kantor lurah atau kantor desa," ujar Sabani, dikonfirmasi Rabu, 19 November 2025 petang. 

Meski begitu, Sabani mengaku belum mendapatkan konfirmasi resmi soal kabar adanya salah satu pemerintah desa di Kecamatan Hulu Palik yang menolak skema penyaluran Bapang yang kini masih menunggu pengiriman minyak goreng yang tengah dalam perjalanan dari Provinsi Lampung. 

BACA JUGA:Bapang Untuk 28.319 KK, Masih Tunggu MinyakKita dari Lampung

BACA JUGA:Bapang Segera Salur, Selain Beras 10 Kg, Prabowo Tambah Lagi Minyak Goreng

"Kalo konfirmasi resmi belum ada," ungkap Sabani, soal adanya permintaan resmi dari Pemdes di Kecamatan Hulu Palik yang meminta titik distribusi Bapang tak di kantor desa, tapi langsung dari Gudang Bulog. 

Seperti warta sebelumnya, penyaluran Bantuan Pangan (Bapang) di daerah ini rencananya kepada 28.319 KK yang sesuai dengan penetapan dari Badan Pangan Nasional (Bapanas) yang pelaksanaan di daerah dimotori Dinas Ketahanan Pangan dan Bulog. 

Penyaluran program Bapanas di daerah, masih belum dilakukan karena terganjal pasokan minyak goreng 2 liter per bulan setiap sasaran program yang tengah dalam perjalanan. 

Itu artinya total periode Bapang untuk periode Oktober dan November, keluarga penerima manfaat akan mendapatkan 4 liter minyak goreng dan 20 kg beras. Titik kumpulnya di Kantor Kelurahan dan Kantor Desa. (bep)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan