Dukcapil Mukomuko Terbitkan 6.466 Akta Kematian
Kepala Dinas Dukcapil Mukomuko, Epin Masyuardi, SP-Radar Utara/ Wahyudi -
MUKOMUKO, RADARUTARA.BACAKORAN.CO — Upaya peningkatan pelayanan administrasi kependudukan di Kabupaten Mukomuko kembali menunjukkan hasil yang signifikan. Hingga 9 November 2025, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Mukomuko telah menerbitkan sedikitnya 6.466 lembar akta kematian bagi masyarakat di daerah ini.
Kepala Dinas Dukcapil Mukomuko, Epin Masyuardi, SP, menuturkan bahwa jumlah tersebut merupakan akumulasi penerbitan dokumen resmi yang menjadi salah satu bukti legal meninggalnya seseorang dalam sistem administrasi negara.
Dari total 6.466 dokumen yang telah dikeluarkan, sebanyak 4.024 lembar akta kematian tercatat untuk penduduk laki-laki, sementara 2.442 lembar lainnya untuk penduduk perempuan.
“Data penerbitan akta kematian ini dihimpun hingga tanggal 9 November 2025. Penerbitan akta kematian menjadi salah satu layanan yang terus kami optimalkan demi ketertiban administrasi dan pendataan kependudukan,” ujar Epin.
BACA JUGA:Dinas Dukcapil Minta Ahli Waris Urus Akta Kematian Keluarga
BACA JUGA:Cara Mengurus Akta Kematian
Ia menambahkan, penerbitan akta kematian memegang peranan penting dalam pengurusan berbagai urusan administrasi lainnya, seperti pembaruan data kependudukan keluarga, penyesuaian hak waris, serta kebutuhan lain yang berkaitan dengan pelayanan publik.
Dukcapil Kabupaten Mukomuko juga terus mendorong kesadaran masyarakat untuk segera melaporkan anggota keluarga yang meninggal dunia. Dengan demikian, data kependudukan dapat diperbarui secara cepat dan akurat, sehingga seluruh layanan pemerintahan yang berbasis data dapat berjalan lebih tepat sasaran.
"Selain memperkuat pendataan, penerbitan akta kematian juga menjadi salah satu langkah penting dalam mendukung program nasional terkait pengelolaan data kependudukan yang mutakhir," katanya.
Epin berharap, dengan semakin meningkatnya kesadaran masyarakat serta kemudahan layanan yang diberikan, seluruh peristiwa penting, termasuk kematian, dapat tercatat secara lengkap.
BACA JUGA:Dukcapil Mukomuko Siap Layani Pengurusan e-KTP Tanpa Hambatan
BACA JUGA:Disdukcapil Mukomuko Teken PKS Pemanfaatan Data Kependudukan dengan 7 Instansi
"Dab ini untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat di Kabupaten Mukomuko," pungkasnya. (rel)
