Dukcapil Mukomuko Siap Layani Pengurusan e-KTP Tanpa Hambatan
Kepala Dinas Dukcapil Mukomuko, Epin Masyuardi, SP-Radar Utara/ Wahyudi -
MUKOMUKO, RADARUTARA.BACAKORAN.CO – Pemerintah Kabupaten Mukomuko kembali menegaskan komitmennya untuk memastikan setiap warga memiliki identitas kependudukan yang sah dan berlaku secara nasional.
Melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), kini pelayanan pembuatan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) dapat dilakukan tanpa kendala, seiring terpenuhinya stok blanko yang cukup hingga tahun depan.
Kabar baik ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Dukcapil Mukomuko, Epin Masyuardi, SP, yang mengungkapkan bahwa daerah ini baru saja menerima tambahan 8.000 keping blanko e-KTP dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.
"Alhamdulillah, stok blanko kita saat ini dalam kondisi aman. Tambahan ini cukup untuk melayani seluruh kebutuhan masyarakat hingga awal tahun 2026,” ujar.
BACA JUGA:Disdukcapil Mukomuko Teken PKS Pemanfaatan Data Kependudukan dengan 7 Instansi
BACA JUGA:Disdukcapil Mukomuko Pastikan Akses Pelayanan Segera Pulih, Target Selesai 2025
Dengan ketersediaan blanko yang memadai, masyarakat kini diimbau agar tidak menunda pengurusan dokumen kependudukan, baik untuk pembuatan baru, perpanjangan, maupun penggantian akibat rusak atau hilang. Dukcapil memastikan seluruh proses pelayanan dilakukan gratis, cepat, dan sesuai prosedur.
Lebih jauh, Epin menegaskan bahwa e-KTP bukan sekadar kartu identitas, melainkan pintu utama bagi warga untuk mengakses berbagai layanan publik seperti pendidikan, kesehatan, bantuan sosial, hingga urusan perbankan.
“Kami ingin setiap warga Mukomuko tercatat secara sah dalam data kependudukan nasional. Ini bagian dari upaya bersama membangun pelayanan publik yang inklusif dan tertib administrasi,” tambahnya.
Tak berhenti di situ, Dinas Dukcapil juga aktif turun langsung ke desa-desa dan wilayah terpencil melalui layanan jemput bola. Program ini menyasar masyarakat lanjut usia, penyandang disabilitas, hingga warga yang sulit menjangkau pusat pelayanan.
BACA JUGA:Disdukcapil Mukomuko Teken PKS Pemanfaatan Data Kependudukan dengan 7 Instansi
BACA JUGA:Disdukcapil Mukomuko Pastikan Akses Pelayanan Segera Pulih, Target Selesai 2025
"Langkah ini menjadi wujud nyata bahwa pemerintah daerah tidak hanya menunggu warga datang, tetapi juga mendatangi warga demi hak identitas yang setara bagi semua," pungkasnya. (rel)
