Soal Rehab Rumdin Ketua DPRD, Ini Kata Inspektorat Provinsi Bengkulu

Inspektur Inspektorat Provinsi Bengkulu, Dr. M. H. Heru Susanto-Ilham/BETV-

RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Inspektorat Provinsi Bengkulu telah melakukan penelitian terhadap kegiatan rehabilitasi Rumah Dinas (Rumdin) Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, yang disinyalir telah selesai dikerjakan tanpa berkontrak terlebih dahulu.

Demikian diakui Inspektur Inspektorat Provinsi Bengkulu, Heru Susanto. Menurut Heru, pada prinsipnya terkait persoalan itu tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.

"Dalam PP tersebut secara tegas menyatakan jika suatu pekerjaan yang bersumber dari keuangan negara, tidak boleh dilaksanakan apabila belum tersedia anggarannya," ungkap Heri.

Bukan itu saja, lanjut Heru, kalaupun anggarannya sudah tersedia, tetap saja pekerjaannya juga tidak dapat dilakukan tanpa melalui proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.

BACA JUGA:Rehab Rumdin Ketua DPRD Bengkulu, Praktisi Hukum: Ada Pelanggaran dan Potensi Tipikor

BACA JUGA:Ada PPTK Rehabilitasi Rumdin Ketua DPRD, Setwan Turunkan Tim Lakukan Pengecekan

"Sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 46 tahun 2025 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah. Sehingga semuanya ada proses ataupun tahapan yang harus dilalui," tegas Heru.

Seperti, sambung Heru, harus dimulai dari pencantuman dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP), pelelangan, penetapan jadwal pelaksanaan, hingga penandatanganan kontrak.

"Jika tahapan-tahapan ini belum dilakukan, maka pekerjaan tidak bisa dilanjutkan. Makanya sejak awal tadi saya sampaikan, semuanya harus melalui proses yang teknisnya diatur dalam sejumlah aturan," kata Heru.

Heru menambahkan, terkait persoalan itu, sampai dengan saat ini pihaknya belum menerima berkas apapun. Termasuk kontrak pekerjaan rehabilitasi Rumdin Ketua DPRD Provinsi Bengkulu.

BACA JUGA:Soal Rehab Rumdin Ketua DPRD, Setwan Provinsi Bengkulu Diultimatum

BACA JUGA:Disinyalir Tanpa Kontrak, Rehab Rumdin Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Rampung Dikerjakan

“Kita sebenarnya juga telah mulai melakukan pengumpulan informasi awal, disertai dengan koordinasi pada Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ). Kalau ada informasi lain, silakan sampaikan kepada kita," tambah Heru.

Lebih lanjut Heru menekankan, yang nanamya suatu pekerjaan dengan anggaran bersumber dari keuangan negara, tanpa adanya kontrak maka tidak mungkin dilakukan pembayaran.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan