Rehab Rumdin Ketua DPRD Bengkulu, Praktisi Hukum: Ada Pelanggaran dan Potensi Tipikor
Praktisi Hukum, Aprinaldi, SH-Radar Utara/ Doni Aftarizal-
BENGKULU, RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Rehabilitasi Rumah Dinas (rumdin) Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, yang disebut-sebut menelan angggaran sekitar Rp 1,3 miliar dinilai dalam pelaksanaannya mengindikasikan pelanggaran dan potensi terjadinya tindak pindana korupsi (Tipikor).
Apalagi dalam pelaksanaannya diduga tanpa melalui proses lelang atau tender maupun mekanisme penunjukan langsung, sebagaimana diatur ketat dalam peraturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Praktisi Hukum, Aprinaldi, SH menyampaikan, jika kabar tersebut memang benar, maka pelaksanaan pekerjaan ini telah menyimpang dari ketentuan perundang-undangan. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah dapat menjadi rujukan.
"Pelaksanaan pekerjaan tanpa lelang dan yang lebih fatal lagi tanpa kontrak, jelas-jelas melanggar Pasal 50 Ayat (1) dan ayat (2) Perpres 46/2023," ungkap Aprinaldi.
BACA JUGA:Ada PPTK Rehabilitasi Rumdin Ketua DPRD, Setwan Turunkan Tim Lakukan Pengecekan
BACA JUGA:Soal Rehab Rumdin Ketua DPRD, Setwan Provinsi Bengkulu Diultimatum
Menurut Aprinaldi, Perpres ini mengharuskan setiap pengadaan dilakukan pihak yang berwenang, yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
"Dugaan pelanggaran terhadap Pasal 52 Ayat (1) Huruf d Perpres yang sama, yang mewajibkan setiap transaksi pengadaan harus dituangkan dalam suatu kontrak kerja yang sah," kata Aprinaldi.
Dilanjutkan Aprinaldi, dampak langsung dari tidak adanya kontrak ini sangat serius. Pekerjaan yang dilaksanakan tanpa dasar kontrak yang sah secara hukum, tidak dapat dibayar.
"Pengeluaran anggaran negara untuk membayar pekerjaan ini melanggar prinsip akuntabilitas dan keuangan negara. Sehingga ketika tetap dipaksakan, maka potensi terjadinya tipikor," ujar Aprinaldi.
Aprinaldi menambahkan, jika anggaran negara telah digunakan untuk membayar pekerjaan tanpa dasar hukum kontrak yang sah, perbuatan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang tentang pemberantasan Tipikor.
BACA JUGA:Disinyalir Tanpa Kontrak, Rehab Rumdin Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Rampung Dikerjakan
BACA JUGA:Ada PPTK Rehabilitasi Rumdin Ketua DPRD, Setwan Turunkan Tim Lakukan Pengecekan
"Meskipun jika pembayaran belum dilakukan maka kerugian negara secara nominal belum terjadi, tetapi unsur perbuatan melawan hukumnya sudah dapat diidentifikasi," papar Aprinaldi.
