7 Tsk Dugaan Korupsi di Setwan Bengkulu Dilimpahkan ke JPU
Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Arief Wirawan-ANTARA/Anggi Mayasari-
RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Tim penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, melimpahkan tujuh tersangka dugaan korupsi di lingkungan Sekretariat DPRD (Setwan) Provinsi Bengkulu kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ketujuh tsk dugaan perkara Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) tersebut, diantaranya mantan Sekretaris DPRD Provinsi Bengkulu berinisial ER, mantan bendahara berinisial DR, dan mantan PPTK berinisial RZ.
Selanjutnya dua pembantu bendahara berinisial AD dan RP, serta PPTK Perjalan Dinas (Perjadin) berinisial RM dan staf Bagian Umum dan Keuangan berinisial LF.
BACA JUGA:Kejati Bengkulu Tetapkan 2 Tsk Dugaan Korupsi Tambang Batubara dan Pembebasan Lahan TOL
BACA JUGA:Tetapkan 15 Tsk dari 2 Dugaan Perkara Korupsi, Rp 850 Juta Uang Negara Terselamatkan
Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Arief Wirawan mengatakan, tujuh berkas tsk dugaan korupsi di lingkungan Setwan Provinsi Bengkulu tersebut, dibuat secara terpisah.
"Dengan total dokumen dan barang bukti sebanyak 1.389 item. Karena berkas dinyatakan lengkap, maka hari ini kita limpahkan ketujuh tsk tersebut kepada penuntut umum," ungkap Arief, Senin 4 November 2025.
Menurut Arief, setelah pelimpahan tahap II ini, maka selanjutnya tujuh tsk ditahan kembali hingga 20 hari kedepan. Tepatnya sampai proses pelimpahan berkas ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bengkulu.
"Berkas selanjutnya diteliti kembali sebelum dilimpahkan ke pengadilan. Kita berharap berkas cepat dilimpahkan, agar proses persidangan cepat dilaksanakan," kata Arief.
BACA JUGA:Dugaan Korupsi RTLH di Lebong, Eks Sekda Lebong Diperiksa
BACA JUGA:Tsk Dugaan Korupsi Pasar Panorama Bertambah, Giliran Kadis Perindag Kota
Terpisah, Kuasa Hukum tsk ER, Deski Bewantara mengatakan, berdasarkan informasi dari kliennya (ER, red), juga mendalami keterlibatan pihak lainnya.
"Bahkan ada satu nama yang disebut-sebut klien saya juga terlibat, sampai sekarang tidak berada di Bengkulu. Sehingga saya berharap Kejati Bengkulu dapat segera mengambil tindakan," tegas Deski.
Sehingga, lanjut Deski, pihak-pihak yang diduga turut terlibat, ikut dan harus mempertanggungjawabkan apa yang telah dilakukan dalam dugaan perkara ini.
