Ingin Menyetir di Luar Negeri? Ini Syarat dan Ketentuan Membuat SIM Internasional

Ilustrasi : Untuk memiliki SIM Internasional, diharuskan untuk memiliki SIM Nasional terlebih dahulu. POLRI--

Mabes Polri menjadi lembaga yang ditunjuk untuk Membuat SIM Internasional merujuk pada Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

serta Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Polri.

Untuk mendapatkan SIM Internasional, tidak dibutuhkan tes praktik mengemudi dan ujian teori seperti halnya saat mengurus SIM reguler. Terlebih lagi, saat ini SIM Internasional dapat diurus secara daring.

Karena untuk mendapatkannya harus melewati beberapa tes, tes teori dan berkendara lapangan.

BACA JUGA:Tata Arsip di Daerah Masih Harus Dibenahi, Ada Anggaran Rp2 Miliar Lebih Tahun Ini

BACA JUGA: Hilirisasi Tepat, Tuai Hasil Positif

Selain memiliki surat izin mengemudi yang berlaku di seluruh Indonesia, surat izin mengemudi internasional juga diperlukan untuk mengemudi di luar negeri.

Menurut informasi di website Sayap Lalu Lintas Polri, Surat Izin Mengemudi Internasional berlaku di 92 negara yang telah mengakui, menandatangani, meratifikasi dan meratifikasi Konvensi Wina 1968. 

Mabes Polri merupakan badan yang ditunjuk untuk mengeluarkan surat izin mengemudi internasional tersebut. surat izin Mengemudi.

Sesuai dengan Undang-Undang Persetujuan Jalan dan Angkutan Nomor 22 Tahun 2009 dan Undang-Undang Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Tarif dan Tarif Dana Bebas Pajak Terkait Kepolisian.

BACA JUGA:Transprotasi Laut ke Enggano Pincang, Tarif Baru Berlaku

BACA JUGA: Pajak Kolaborasi Banyak Pihak

Untuk mendapatkan SIM internasional, Anda tidak perlu lulus ujian praktek atau ujian teori seperti yang Anda lakukan saat mengajukan SIM biasa.

Selain itu, Anda dapat memproses SIM internasional Anda secara online. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan