Bansos Duit 8,7 Milyar Segera Diguyur ke Bengkulu Utara

Kepala Dinas Sosial, Pemkab Bengkulu Utara, Agus Sudrajat, S.Sos.-Radar Utara/Abdurrahman Wachid-

RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Bansos dari pemerintah berupa uang, bakal meluncur ke Kabupaten Bengkulu Utara dalam waktu dekat. Hitung-hitungan Radar Utara, nilainya nyaris Rp 8,7 miliar. 

Sebanyak 9.648 data, hasil verifikasi yang sudah dilakukan berjenjang dipandang layak menerima Bansos Rp 300 ribu per bulan selama 3 bulan, sehingga total yang akan diterima sebesar Rp 900.000.  

Anggaran cuma-cuma untuk masyarakat dari pemerintah itu, berasal dari stimulus ekonomi yakni Bantuan Langsung Tunai Sementara (BLTS) Kesejahteraan Rakyat (Kesra) yang akan digulirkan kepada masyarakat yang lolos verifikasi. 

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Bengkulu Utara, Agus Sudrajat,SKM,M.Si, menyampaikan daerah sudah menyudahi tahapan yang ditenggat pemerintah pusat pengusulannya hingga 27 Oktober 2025 itu. 

BACA JUGA:Hari Ini Terakhir, Cek Nama Anda! Bansos BLTS Kesra Rp 900 Ribu Kuota 15.440 KPM

BACA JUGA:Pernah Terima Bansos, Belum Tentu Dapat BLTS Rp 900 Ribu

Dia bilang, dari 15.440 calon Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang dikonfirmasi resmi oleh pusat, telah ditindaklanjuti sesuai mekanisme program. 

Hasilnya? tidak seluruh obyek verifikasi yang dikonfirmasi pusat, memenuhi persyaratan program. Daerah mengungkapkan, sebanyak 5.792 KPM, sesuai mekanisme program yang diproses secara berjenjang dinyatakan tidak memenuhi syarat, alias tidak layak. 

"Pemerintah daerah, sudah merampungkan proses verifikasi. Mulai di tingkatan desa dan kelurahan, hingga diusulkan kabupaten ke pusat," kata Agus Sudrajat, Rabu, 29 Oktober 2025, petang.

Itu artinya, sebanyak 9.648 KPM kini memasuki prosesing di level pusat, untuk ditindaklanjuti sebagai sasaran program BLT sementara yang akan dibayarkan via Himpunan Bank Negara (Himbara) dan PT Pos Indonesia.

BACA JUGA:Full Senyum! Double Bansos di Penghujung Tahun

BACA JUGA:Persiapan Salur Bansos Beras 577 Ton Pekan Ini

"Nah, untuk pencairan programnya, kita masih menunggu konfirmasi berikutnya oleh pusat," jelasnya.  

Warta sebelumnya, sesuai aturan mereka yang berhak diusulkan oleh pemerintah daerah adalah yang menjadi komposan Data Tunggal Ekonomi Sosial Nasional (DTSEN), mulai dari Desil 1 sampai dengan 4. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan