Kuasa Pengguna Anggaran Rentan Motori Pelanggaran
Data pelanggaran Netralitas ASN-Data KASN 2023-
Selanjutnya, adapula pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri, tidak atas permintaan sendiri sampai dengan pemberhentian tidak dengan hormat alias dipecat.
Pengamat Hukum Tata Negara, Dr Elektison Somi, pernah mengatakan prinsip kehati-hatian dalam birokrasi yang menjadi tuntutan.
BACA JUGA:Susun Rencana Awal RKPD 2025
BACA JUGA:Lagi, Warga Pondok Bakil Setop Aktivitas 3 Perusahaan Tambang di Ulok Kupai
Prinsip itu, kata dia, tidak dimaknai dengan proses yang lamban dan berlarut-larut. Setiap kebijakan sudah diawali dengan beberapa tahapan, mulai dari telaah staf, keberadaan pejabat struktural.
Kelindan pencermatan berjenjang pejabat, memiliki peran, fungsi dan tanggungjawabnya selain diatur juga diapresiasi berupa tunjangan-tunjangan jabatan.
"Maka dari itulah, dituntut sebuah penyelenggaraan birokrasi yang profesional, efektif dan berkepastian hukum," tegasnya.
Jerat ASN Korupsi, sebagaimana ditegas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
BACA JUGA:IPPKH Diberikan Untuk Penanganan Darurat Jalan Liku 9
BACA JUGA:IPPKH Diberikan Untuk Penanganan Darurat Jalan Liku 9
Pada Pasal 251, mengatur soal PNS yang dipidana dengan pidana penjara kurang dari 2 (dua) tahun.
Berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana dengan berencana, diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Sekda BU, H Fitriansyah, S.STP, MM, dikonfirmasi perihal sektor meritokrasi di daerah, menegaskan tegak lurus dengan regulasi yang diterbitkan pemerintah.
"Pemda BU pastinya memiliki sikap yang tegak lurus dengan regulasi. Inilah perwujudan semangat kepastian hukum dalam tata pemerintahan," ujar Sekda.
BACA JUGA: Pemilu Sejuk & Damai, Pelantikan KPPS Diwarnai Tanam Pohon