IPPKH Diberikan Untuk Penanganan Darurat Jalan Liku 9
Perbaikan jalan nasional yang amblas di liku sembilan Kepahiang-Radar Utara/Doni Aftarizal-
Lebih lanjut Syafnizar menyampaikan, untuk melengkapi pengajuan izin, pemda diminta membuat berita acara komitmen bersama terkait permohonan IPPKH.
"Surat komitmen bersama sudah kita berikan, sehingga diharapkan berjalan secara paralel melengkapi dokumen administrasi dan telaahnya," tambahnya.
BACA JUGA:Erosi Sungai di Mukomuko Mengganas, Penanganan Tak Jelas
BACA JUGA: Ramadhan Gusti Ditunjuk Sebagai Koordinator Kesekretariatan Bawaslu
Pihaknya optimis bahwa IPPKH tersebut dapat keluar dalam waktu 3-4 hari ke depan. PPKH darurat yang diajukan melibatkan dua titik di Liku 9 dengan luasan masing-masing 4,6 hektar dan 2,6 hektar.
"Tapi untuk kawasan longsor lainnya di jalur Rejang Lebong-Lebong yang juga berada dalam kawasan hutan lindung, belum kita ajukan karena tidak ada program penanganan dari Pemerintah Pusat di jalur tersebut," singkat Syafnizar. (tux)