Pemkab Mukomuko Daftarkan Buruh Sawit ke BPJS Ketenagakerjaan

Buruh sawit di Kabupaten Mukomuko bakal didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan-Radar Utara/ Wahyudi -

Maka, di tahun ini akan ada  sebanyak 2.250 orang buruh sawit yang bisa menikmati asuransi BPJS Ketenagakerjaan gratis dari Pemerintah Kabupaten Mukomuko.

Diterangkan Marjohan, sedangkan untuk kriteria calon buruh yang bisa menjadi peserta penerima asuransi melalui skema DBH sawit. 

BACA JUGA:UKW PWI Bersama BUMN di Bengkulu, Dibantu Penuh BNI dan ASDP

BACA JUGA: Komisi Pemilihan Umum Sortir Ulang Susu Cacat dan Rusak

Sudah pasti sebelumnya, tidak boleh terdaftar menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan. Selanjutnya, bukan pekerja perusahaan yang menerima gaji bulanan, dan bukan pemilik kebun sawit. 

Jadi, yang bakal menerima program BPJS Ketenagakerjaan yang preminya ditanggung pemerintah daerah yaitu murni buruh lepas kebun sawit.

"Jadi ini murni untuk para pekerja yang tidak menerima upah bulanan dan juga tidak memiliki kebun. Kriteria inilah yang diajukan sebagai penerima asuransi dari DBH sawit. Tetapi warga biasa tidak memiliki kebun sawit, namun ia bekerja menjadi buruh lepas di kebun sawit. Seperti tukang dodos harian sawit, milik warga. Yang rentan mengalami kecelakaan resiko kerja,” terangnya.

Menurut Marjohan, bentuk asuransi yang diberikan ini, seluruh biaya Iuran dibayarkan oleh Pemkab Mukomuko. Untuk kecelakaan Rp10 ribu perbulan, kemudian untuk asuransi kematian Rp6.800 perbulan. 

Ketika warga yang menjadi peserta penerima asuransi ini, mengalami kecelakaan ataupun meninggal dunia. Maka uang asuransi berhak diterima warga tersebut.

BACA JUGA:Memanas!! Ketua APDESI Bengkulu Utara Ngamuk dan Gebrak Meja di Musrenbangcam Ulok Kupai, Ini Gara-garanya

BACA JUGA: Skema Inpres, Jalan Penghubung Desa Terpencil Dihotmik

"Uang santunan akan kita berikan. Jika buruh tersebut mengalami kecelakaan dan meninggal dunia. Diamana seluruh iuran ditanggung Pemkab, tentu program asuransi gratis ini sangat bermanfaat bagi buruh harian yang selama ini, belum mendapatkan jaminan tersebut,” ungkapnya.

Ditambahkan Marjohan, sesuai kesepakatan dalam rapat koordinasi (Rakor) bersama Camat. Untuk data nama warga yang diusulkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, akan disampaikan ke Disnakertrans paling lambat tanggal 29 Januari 2024 mendatang. 

Untuk itu, bagi warga yang merasa menjadi buruh kebun sawit, diminta segera mendaftar ke Kecamatan jika ingin mendapatkan asuransi gratis dari Pemerintah Kabupaten Mukomuko.

“Tahap awal ini 150 orang dulu perkecamatan yang akan kita ikut sertakan. Dan kita harapkan untuk di anggaran DBH berikutnya lebiih banyak lagi warga yang menjadi buruh bisa kita ikut sertakan BPJS Ketenagakerjaan. Karena program baik ini sangat dinantikan oleh buruh sawit di Kabupaten Mukomuko,” pungkasnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan