Iklan doni 2

Kemenag Mukomuko Komitmen Tolak Gratifikasi, Nikah di KUA Gratis

Kepala Kantor Kemenag Mukomuko, H Widodo, SH.I-Radar Utara/Wahyudi-

MUKOMUKO, RADARUTARA.BACAKORAN.CO – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Mukomuko kembali menegaskan komitmennya untuk menolak segala bentuk gratifikasi dalam pelayanan publik, khususnya pada layanan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA).

Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Kantor Kemenag Mukomuko, H. Widodo, SH.I, sebagai bentuk transparansi dan kepastian hukum bagi masyarakat.

Menurut Widodo, masyarakat tidak perlu lagi merasa khawatir adanya pungutan liar maupun biaya tambahan saat mengurus pernikahan. Ia menegaskan bahwa aturan biaya nikah sudah sangat jelas, yakni Rp0 atau gratis apabila pelaksanaan akad nikah dilakukan di kantor KUA pada hari dan jam kerja.

Sementara itu, bagi pasangan yang memilih melaksanakan akad nikah di luar kantor KUA, hanya dikenakan biaya resmi sebesar Rp600 ribu yang langsung disetorkan ke kas negara melalui mekanisme Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Tidak ada biaya lain. Selain itu dianggap gratifikasi dan kami menolak dengan tegas. Masyarakat berhak mendapatkan pelayanan yang bersih, transparan, dan sesuai aturan,” tegas Widodo.

BACA JUGA:Menikah di KUA Gratis dan Mudah, Ini Syarat dan Prosedurnya

BACA JUGA:Kemenag Mukomuko Gencarkan Sosialisasi Cegah Pernikahan Anak di Bawah Umur

Kemenag Mukomuko berharap, dengan adanya kepastian aturan ini, masyarakat semakin percaya dan tidak ragu untuk memanfaatkan layanan KUA tanpa merasa terbebani biaya. Ia juga mengajak seluruh jajaran Kemenag di daerah ini untuk tetap berpegang pada prinsip integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.

Lebih lanjut, Widodo menekankan bahwa upaya menjaga komitmen menolak gratifikasi bukan hanya soal aturan, melainkan juga soal tanggung jawab moral dalam melayani masyarakat.

“Ini bagian dari ikhtiar kita bersama untuk mewujudkan pelayanan publik yang bersih, jujur, dan bermartabat,” ujarnya.

Dengan adanya ketegasan ini, diharapkan tidak ada lagi ruang bagi praktik pungutan liar yang dapat mencederai kepercayaan masyarakat. Kemenag Mukomuko membuka diri bagi warga yang ingin menanyakan langsung ataupun melaporkan jika menemukan kejanggalan terkait layanan pernikahan.

BACA JUGA:Isbat Nikah Massal di Mukomuko Masih Wacana, Digelar 2026

BACA JUGA:Menikah di KUA Gratis dan Mudah, Ini Syarat dan Prosedurnya

"Melalui sikap tegas ini, Kemenag Mukomuko ingin memberikan pesan bahwa pernikahan adalah ibadah yang suci, dan pelayanan yang menyertainya pun harus berjalan dengan bersih tanpa praktik yang merugikan masyarakat," pungkasnya. (rel)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan