Iklan doni 2

Mukomuko Hadirkan Desa Digital Adminduk, Pelayanan Semakin Dekat dengan Warga

Kepala Dinas Dukcapik Mukomuko, Epin Masyuardi, SP-Radar Utara/Wahyudi-

MUKOMUKO, RADARUTARA.BACAKORAN.CO – Pemerintah Kabupaten Mukomuko melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) kembali meluncurkan terobosan baru yang siap memudahkan masyarakat dalam mengurus berbagai kebutuhan administrasi kependudukan (adminduk).

Inovasi tersebut diwujudkan melalui program digitalisasi pelayanan adminduk berbasis desa, di mana masyarakat cukup mendatangi kantor desa tanpa harus jauh-jauh ke kantor Dukcapil Mukomuko.

Kepala Dinas Dukcapil Mukomuko, Epin Masyuardi, SP, menjelaskan bahwa melalui sistem ini setiap desa nantinya berperan aktif dalam mendata kebutuhan administrasi kependudukan warganya. Data yang terkumpul kemudian dikirim secara digital ke Dinas Dukcapil.

“Setelah data kebutuhan warga diterima, petugas di dinas akan segera memproses dan menerbitkan dokumen yang dibutuhkan dalam bentuk PDF. Dokumen itu lalu dikirim kembali ke desa untuk diserahkan kepada masyarakat,” ujar Epin.

BACA JUGA:Pelayanan Adminduk di Penarik Masih Tertunda, Tunggu SK dari Kemendagri

BACA JUGA:Pelayanan Adminduk di Ipuh dan Penarik Tunggu SK Pusat

Ia menambahkan, hampir seluruh jenis layanan dapat dilakukan melalui mekanisme baru ini. Hanya untuk kebutuhan perekaman dan pencetakan KTP elektronik yang masih tetap harus dilakukan di kantor Dukcapil, mengingat adanya perangkat khusus yang tidak bisa dialihkan.

Sementara untuk akta kelahiran, kartu keluarga, surat pindah, hingga akta pernikahan dan kematian, semua bisa diakses dengan mudah dari desa.

Langkah ini, menurut Epin, merupakan jawaban atas keluhan masyarakat yang selama ini terkendala jarak dan waktu ketika harus mengurus dokumen kependudukan.

“Tidak semua warga bisa langsung datang ke kantor Dukcapil di pusat kabupaten. Melalui program ini, kita ingin memangkas jarak, waktu, dan biaya masyarakat dalam mendapatkan pelayanan,” katanya.

Target pelaksanaan program desa digital ini ditetapkan mulai bulan ini. Dukcapil bersama pemerintah desa sedang menyiapkan sarana dan prasarana pendukung, termasuk jaringan internet dan perangkat komputer yang memadai.

BACA JUGA:Keakuratan Adminduk, DPRD Dorong Disdukcapil Lebih Gesit

BACA JUGA:Jaga Keamanan Adminduk, Dukcapil Mukomuko Musnahkan Dokumen Invalid

"Kami optimis dalam waktu dekat sistem ini sudah bisa dijalankan. Desa hanya perlu berkoordinasi dengan petugas Dukcapil, lalu semua dokumen bisa selesai tanpa ribet,” jelasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan