Parah, Desa Agung Jaya Belum Setorkan Uang Pasar Rp24 Juta
Desa Agung Jaya diminta segera setorkan uang PAD pasar ke Pemkab Mukomuko-Radar Utara/Wahyudi-
Hal ini dilakukan, agar saat transaksi jual beli dengan memakai timbangan. Tidak ada para pihak yang dirugikan akibat ketidak akuran timbangan.
Untuk itu, pemerintah daerah melalui Disperindag meminta kepada para pedagang di pasar tradisional yang ada di daerah ini. Agar tidak memakai atau memanfaatkan timbangan plastik. Sebab timbangan plastik itu bisa disetel, sehingga sangat rawan dengan kecurangan.
BACA JUGA:Lonceng Gerbong Mutasi Pemkab Bengkulu Utara
BACA JUGA:Disiapkan Rp800 Juta Untuk Nelayan di Mukomuko
"Benar, kalau timbangan plastik itu timbangan untuk kue. Dan ini bisa disetel-setel. Dan kami menyarankan agar pedagang memakai timbangan besi, meski harga timbangan itu cukup mahal," kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Disperindagkop dan UKM Kabupaten Mukomuko, Nurdiana, SE, MAP ketika dikonfirmasi Minggu, 21 Januari 2024.
Ia juga menyatakan, desakan seluruh pedagang di pasar tradisional diminta memakai timbangan besi. Agar tim tera dan tera ulang dari Disperindagkop Mukomuko, bisa melakukan tera.
Karena tim hanya bisa melakukan tera terhadap timbangan besi. Sedangkan untuk timbangan plastik, pihaknya tidak bisa melakukan tera.
"Timbangan besi yang sudah dilakukan tera, maka pada saat dipakai untuk menimbang, hasilnya pun akur. Dengan begitu konsumen tidak dirugikan," ujarnya.
BACA JUGA: Ternyata, Oknum Guru Asusila Berstatus ASN. Kini Ditetapkan Jadi Tersangka
BACA JUGA: Pembangunan Jalan Provinsi di Pondok Bakil Kades: Mungkin Masih Fokus Pemilu
Sebagai langkah awal demi terwujudnya pasar tertib ukur. Jajaran Disperindag Mukomuko menggelar inspeksi mendadak di pasar Koto Jaya, Kelurahan Koto Jaya, Kecamatan Kota Mukomuko, Minggu kemarin.
Di pasar itu, pihaknya menggelar tera terhadap seluruh timbangan besi milik pedagang. Dan dari hasil tera, sebanyak 90 persen dari jumlah tkmbangan besi di pasar Koto Jaya itu akur. Sedangkan 10 persen timbangan besi milik pedagang lainnya tidak akur. (*)