Pilkades Digantung Aturan Turunan dan Fenomena Kades PNS
Pilkades Serentak di Bengkulu Utara tertunda. Pahami alasan di balik molornya Pilkades dan mengapa aturan turunan UU Desa sangat krusial.-umsu.ac.id-
RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Pelaksanaan Pilkades Serentak 2025 di Kabupaten Bengkulu Utara saat ini berada dalam status penundaan.
Hal ini terjadi karena pemerintah pusat belum menerbitkan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan UU Desa.
Akibatnya, alih-alih menggelar Pilkades, pemerintah daerah harus mengambil langkah lain, termasuk membuka peluang bagi ASN untuk mengisi jabatan kepala desa.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMD) Bengkulu Utara, Rahmat Hidayat,SSTP,MM, menjelaskan bahwa substansi dalam beleid anyar ini memiliki perubahan signifikan, terutama terkait Pilkades dan Pilkades Pergantian Antar Waktu (PAW).
BACA JUGA:Pilkades Serentak 2025 Terancam Batal, Masa Jabatan Nambah Lagi?
BACA JUGA:Matangkan Persiapan, Tiga Desa di Mukomuko Akan Gelar Pilkades Antar Waktu
"Saat ini kita masih menunggu. Dan pastinya, pusat tengah menyusun secara seksama, karena poin-poin krusial di UU Desa ini memang perlu pencermatan mendalam. Prinsipnya, roda pemerintahan desa tetap berjalan dan pelayanan publik tidak terabaikan," tutur Rahmat Hidayat.
Implikasi Molornya Pilkades Serentak
Dampak dari molornya Pilkades Serentak ini dirasakan langsung di lapangan. Selain 30 desa yang sedianya akan menggelar Pilkades, 14 kepala desa (kades) justru dikukuhkan kembali, karena amanat konstitusi.
Langkah ini diambil sebagai amanat dari perundangan baru yang memperpanjang masa jabatan kades hingga 2027. Peta politik di desa juga praktis akan berubah. Barisan incumbent, akan bermunculan sehingga melahirkan perubahan iklim kompetisi politik dalam perebutan "tahta" 8 tahunan.
Sedangkan untuk 16 desa lainnya, yang saat ini masih dalam kondisi kosong, ditindaklanjuti lewat pengisian jabatan kades oleh Penjabat dari ASN, karena pengisian pejabat definitif yang tetap menunggu aturan turunan.
BACA JUGA:Pilkades Bengkulu Utara Masih Tanda Tanya, Camat Ketahun: Belum Ada Informasi Pasti!
BACA JUGA:Pilkades Gelombang II di Mukomuko Dilaksanakan Tahun 2026
Termasuk di dalamnya adalah mekanisme Pilkades PAW yang juga belum dapat dilakukan, lantaran aturan anyar pada UU Desa, sehingga beleid di daerah pun mesti disesuaikan dengan beleid anyar.
