Iklan doni 2

Matangkan Persiapan, Tiga Desa di Mukomuko Akan Gelar Pilkades Antar Waktu

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Mukomuko, Ujang Slamet, S.Pd-Radar Utara/ Wahyudi -

MUKOMUKO, RADARUTARA.BACAKORAN.CO – Tiga desa di Kabupaten Mukomuko, dijadwalkan akan menggelar pemilihan kepala desa (Pilkades) antar waktu. Ketiga desa tersebut yakni Desa Air Berau dan Desa Sinar Laut di Kecamatan Pondok Suguh, serta Desa Tunggal Jaya di Kecamatan Teras Terunjam.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko, Ujang Slamet, S.Pd mengatakan bahwa saat ini proses persiapan untuk pelaksanaan Pilkades antar waktu di tiga desa tersebut tengah dimatangkan. Proses itu meliputi pembentukan panitia pemilihan tingkat desa, validasi daftar pemilih, hingga penyusunan tahapan teknis pemilihan.

“Ketiga desa ini masuk dalam daftar pelaksanaan Pilkades antar waktu karena adanya kekosongan kepala desa definitif. Kita sudah lakukan koordinasi dengan pihak kecamatan dan desa untuk segera memulai tahapan persiapan,” ujarnya

Ia mengatakan, masing-masing desa memiliki latar belakang berbeda terkait kekosongan jabatan kepala desa. Di Desa Air Berau, saat ini jabatan kepala desa dijabat oleh Penjabat (Pj) Kades setelah kepala desa definitif sebelumnya diberhentikan.

Pemberhentian tersebut diduga berkaitan dengan kasus perselingkuhan yang melibatkan sang kepala desa. Meski belum disampaikan secara rinci, informasi dari pihak desa menyebutkan bahwa kasus tersebut telah mengganggu stabilitas pemerintahan dan pelayanan publik di tingkat desa.

BACA JUGA:Pilkades Bengkulu Utara Masih Tanda Tanya, Camat Ketahun: Belum Ada Informasi Pasti!

BACA JUGA:Pelaksanaan Pilkades di Bengkulu Utara, Belum Ada Kepastian

Sementara itu, di Desa Sinar Laut, kepala desa sebelumnya juga diberhentikan dari jabatannya. Namun, kasus yang melatarbelakangi pemberhentian berbeda. Kades definitif desa tersebut tersangkut dugaan penyalahgunaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Kasus ini mencuat setelah adanya laporan masyarakat serta hasil pemeriksaan internal. Kini, desa dipimpin oleh Pj Kades sembari menunggu terpilihnya kades baru melalui Pilkades antar waktu.

Adapun di Desa Tunggal Jaya, kekosongan jabatan kepala desa terjadi karena kepala desa sebelumnya mengundurkan diri. Pengunduran diri itu dilakukan demi memenuhi persyaratan pencalonan sebagai Wakil Bupati Mukomuko pada Pilkada tahun 2024 lalu. Sejak saat itu, jabatan Kades dipegang oleh seorang pejabat sementara yang ditunjuk pemerintah daerah.

Ujang Slamet menegaskan bahwa dalam pelaksanaan Pilkades antar waktu ini, pihaknya akan memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. Ia juga mengimbau seluruh panitia yang dibentuk di tingkat desa agar menjunjung tinggi prinsip transparansi, keadilan, dan partisipasi masyarakat.

“Pemilihan antar waktu ini tidak melibatkan seluruh warga pemilih seperti pilkades serentak. Melainkan melalui musyawarah perwakilan masyarakat desa. Namun, prinsip demokrasi tetap kita junjung tinggi,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa kepala desa terpilih nantinya hanya akan menjabat sisa masa jabatan dari kepala desa sebelumnya, bukan masa jabatan penuh delapan tahun.

BACA JUGA:Pilkades Gelombang II di Mukomuko Dilaksanakan Tahun 2026

BACA JUGA:Pilkades Serentak di Bengkulu Utara Masih Menunggu Regulasi

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan