Peras Otak Tahun Fiskal Cekak
Pajak daerah terancam dinaikkan imbas pemangkasan anggaran pusat. Cari tahu analisis solusi, dan nasib rakyat di tengah fiskal cekak Pemda.-hukumonline.com-
RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Menaruh harap pada wakil rakyat, mengantisipasi masyarakat tak menjadi objek pungutan ekspansi pajak di tahun depan, agaknya tengah diperlukan. Menunggu jubir rakyat atas kondisi pelik yang tengah terjadi.
Aktivis Sosial, Alfian Yudiansyah,S.Sos, menilai paceklik fiskal yang kini terjadi menjadi idealnya dijadikan momentum melakukan analisis secara holistik, tentang bagaimana corak fiskal di daerah yang sudah terlalu lama tak kunjung beranjak dari "belas kasihan" pemerintah pusat.
"Wakil rakyat bisa unjuk gigi, memotori analisa untuk daerah dan rakyat. Mulai dari bagaimana membedah potensi PAD, apa kendalanya, strategi bagaimana yang mesti dilakukan. Lebih ekstrem lagi: ngutang. Bukan pribadi. Tapi hutang daerah, karena memang diatur dalam regulasi sebagai bentuk pembiayaan kreatif," ujarnya, belum lama ini.
Rakyat di republik ini, kata dia, sudah cukup sabar menjadi "bulan-bulanan" pungutan resmi negara. Belum lagi, potensi tinggi di sektor yang tak resmi, yakni ancaman pungli.
BACA JUGA:Optimalisasi PAD, Pajak Alat Berat Dibidik
BACA JUGA:Langkah Gubernur Helmi Kurangi Pokok Pajak Dinilai Tepat
"Intinya, berpikirlah wahai pemerintah dan pemerintah daerah, agar rakyat tidak menjadi obyek pungutan. Ekonomi rakyat sangat sulit saat ini. Bila perlu, rilis lagi pemutihan pajak kendaraan dan sejenisnya," harapnya menyeru.
Catatan Radar Utara, pengutan dengan objek ke rakyat mulai dari Pajak Penghasilan (PPh): Dipungut dari penghasilan yang didapatkan, baik dari gaji, usaha, maupun investasi.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN): Dikenakan pada setiap pertambahan nilai dari barang dan jasa yang beredar. Kita sering membayarnya saat berbelanja di toko, mal, atau makan di restoran.
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB): Pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan bangunan. Pajak ini dibayarkan setiap tahun.
BACA JUGA:Perkuatan Sistem Pengawasan Tertib Hukum, Bupati : Tarif Pajak Jangan Bebani Rakyat
BACA JUGA:Semangat Bantu Rakyat, Gubernur Bengkulu Berikan Keringanan Pajak Kendaraan
Termasuk, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Pengutan ini dikenakan saat terjadi jual beli atau peralihan hak atas tanah dan bangunan.
Singkatnya, ini adalah pajak yang harus dibayar pembeli saat mendapatkan hak atas tanah. Besarannya sekitar 5% dari Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) dikurangi Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP).
